Gerebek Rumah Pengedar Narkoba, Polsek Jorong Amankan 18 Paket Sabu Siap Edar

 

Dok Humas Polres Tanah Laut


TANAH LAUT, Liputan12.com - Seorang pria pengangguran dengan inisial AR (49) ditangkap polisi lantaran menjadi pengedar narkotika. 18 paket sabu siap edar menjadi bukti.

Kronologis penangkapan pengedar sabu di Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut itu berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian akan maraknya peredaran narkoba di kawasan Desa Swarangan, Kecamatan Jorong.

Pihak kepolisian dari Polsek Jorong pun menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Singkat cerita, satu nama pengedar dengan inisial AR terindikasi sering melakukan transaksi barang haram di Kawasan Desa Swarangan.

Singkat cerita, pada Selasa 17 Juni 2025 Sekira jam 20.30 Wita, anggota Polsek Jorong yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Joko Sulistiyo Sriyono menggerebek rumah AR di Desa Swarangan.

Dalam operasi penggerebekan tersebut, Polsek Jorong berhasil menemukan barang bukti diantaranya 18  paket serbuk putih berada di dalam dompet kecil warna krem.

Barang haram tersebut disembunyikan  AR di bawah mesin cuci pada bagian dapur rumahnya.

Kapolsek Jorong AKP Joko Sulistiyo Sriyono membenarkan penangkapan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Swarangan. Menurutnya, pelaku sudah lama menjadi incaran pihak kepolisian lantaran aktivitas terlarangnya selama ini.

“Iya benar, Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal Selasa 17 Juni 2025 Sekira jam 20.30 Wita di sebuah rumah milik saudara AR di Desa Swarangan,” kata AKP Joko Sulistiyo Sriyono dalam keterangannya, Minggu (22/6).

Saat ini pelaku dan barang bukti 18 paket sabu siap edar berada di Mapolsek Jorong guna penyelidikan lebih lanjut. (NEL/EAY/REDAKSI)

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers