Lagi, Polsek Jorong Tangkap Sopir Nyambi Pengedar Sabu

 

Ilustrasi sabu


TANAH LAUT, Liputan12.com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jorong kembali membongkar kasus peredaran narkotika. Kali ini tersangkanya adalah seorang sopir dengan inisial M (45).

Kapolsek Jorong AKP Joko Sulistiyo Sriyono mengatakan, penangkapan M berawal dari laporan masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Desa Karang Rejo sering terjadi transaksi barang haram.

Menindak lanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Jorong kembali melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus yang meresahkan masyarakat itu.

“Setelah kita melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Jum’at, 20 Juni 2025 Sekira jam 13.15 Wita kita berhasil menangkap M di Desa Karang Rejo,” kata AKP Joko dalam keterangannya, Minggu (22/6).

Masih kata AKP Joko, dari operasi penangkapan pengedar narkoba ini, pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 28 paket sabu siap edar.

“Barbuk yang kita temukan sebanyak 28 paket sabu. Barang terlarang itu kami temukan di saku jaket yang dikenakan pelaku, di dalam kotak rokok hingga di dalam tas ransel yang dia bawa,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 114 dan pasal 112 undang-undang narkotika no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (NEL/EAY/REDAKSI).

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers