KALIMANTAN SELATAN, Liputan12.com - Polda Kalimantan Selatan terus memburu para pelaku penyalahgunaan narkotika. Terbaru, dalam sebuah konferensi pers disebutkan, dalam kurun waktu 30 hari di bulan April 2025, jajaran Direktorat Narkoba Polda berhasil ungkap 4 kasus besar.
Dalam kasus ini empat tersangka berhasil diamankan polisi. Berinisial S, HM, FA dan MS. Diduga mereka merupakan jaringan gembong narkotika, Freddy Pratama alias Miming.
Adapun total barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus tersebut berupa sabu-sabu seberat 8,7 kilogram, 10 ribu butir pil ekstasi dan 24,14 gram serbuk ekstasi.
“Jaringan antar provinsi, terindikasi jaringan M atau Miming,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Adam Erwindi dalam siaran pers yang diterima media ini, Jum’at (9/5).
Dari hasil penyelidikan diduga barang haram tersebut dipasok dari Malaysia, masuk melalui pintu Kalimantan Barat dan Utara hingga sampai ke Kalimantan Selatan.
Tak hanya itu, selain ke Kalimantan peredaran ini juga jaringan lintas tiga Provinsi di Sulawesi. Yakni Sulawesi Selatan, Tengah dan Tenggara.
"Kemudian barang yang sudah lewat juga ya itu wilayah Sulawesi, Makassar, Palu dan Kendari. Ada indikasi peredaran lintas provinsi ini dikendalikan beberapa operator,” jelas Kelana.
Hingga saat ini pihaknya kata Kelana, masih terus melakukan penyelidikan guna pengembangan dari kasus peredaran barang haram lintas provinsi tersebut.
“Ini masih jaringan yang sama mereka menggunakan Clandestine, jadi satu sama lain tidak saling kenal antara jaringan ini sehingga kaki di lapangan terus berupaya untuk melakukan pengungkapan,” bebernya.
(NEL/EAY/Redaki)
0 Komentar