Liputan12.com – Lampung Utara – Menghadapi proses akhir belajar mengajar di berbagai tingkat sekolah baik tingkat dasar, menengah, maupun tingkat atas, ada beberapa sekolah yang mengadakan agenda perpisahan siswa bahkan melaksanakan “Study Tour”.
Hal ini menjadi
sesuatu yang memang tidak asing lagi, karena sudah terselenggara dari dulu.
Perpisahan dan study tour dilakukan, bisa saja menjadi salah satu moment bagi
siswa dan guru di akhir pertemuan, bahkan akan menjadi kenangan tersendiri.
Namun, yang terkadang
menjadi polemik adalah saat diadakannya pungutan sejumlah uang kepada wali
murid dengan judul sumbangan. Karena, tidak sedikit wali murid yang merasa
keberatan dengan aktivitas semacam ini, dan dinilai memberatkan.
Apalagi jika pungutan
uang atau sumbangan tersebut bersifat mengikat dan ditentukan jumlahnya. Hal
ini bisa menjadi masalah karena terindikasi pungli (Pungutan Liar).
Dikonfirmasi oleh awak media, Ketua DPC AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers
Indonesia) Lampung Utara “Ashari” memberikan tanggapannya, pada Rabu 30 April
2025.
“Kegiatan perpisahan
dan study tour sekolah memang bisa diselenggarakan, namun pihak sekolah juga
harus lebih memperhatikan. Kegiatan ini mesti dilakukan secara sederhana serta
tidak memberatkan wali murid. Apabila kegiatan ini bersifat wajib dan memaksa, maka
termasuk pelanggaran karena tidak terkait langsung dengan proses
belajar-mengajar. Sesuai dengan aturan hukumnya, yakni Pasal 181 huruf d PP No.
17 Tahun 2010 melarang pungutan yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga
kependidikan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan” ucap
Ashari.
Namun, perlu juga
digaris bawahi, apabila kegiatan tersebut bersifat opsional dan dengan
sumbangan sukarela wali murid, maka masih diperbolehkan. Selain itu, kegiatan
yang memerlukan biaya, setidaknya sekolah harus mengumumkan secara transparan
kepada orang tua siswa. Tujuannya agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Tidak hanya pihak
tenaga pendidik saja, bahkan komite sekolah juga dilarang melakukan pungutan
terhadap wali murid dan siswa yang sifatnya wajib dan memberatkan. Selain itu,
jika ada Sekolah yang terindikasi melakukan pungli, maka akan menghadapi
konsekuensi sanksi hukum dan administrasi.
Antara lain, sanksi
dari Dinas Pendidikan setempat, dapat diadili sesuai dengan ketentuan berlaku,
sanksi disiplin berupa pemecatan atau lainnya. Kemudian, jika ada wali murid
yang merasa dirugikan atas adanya pungli, maka bisa mengajukan gugatan atau
laporan resmi pada pihak berwenang.
“Jika ada wali murid
yang merasa dirugikan atas adanya pungli yang dilakukan oleh pihak sekolah atau
bahkan komite, maka bisa mengajukan gugatan atau laporan resmi pada pihak
berwenang” tutup Ashari.(Red)
0 Komentar