Biarkan Bendera Merah Putih Tetap Berkibar Meski Dalam Keadaan Robek dan kusam





Mesuji -- Liputan12.COM
Kepala desa Dwi Karya mustika  sengaja biarkan bendera berikbar di kantor desa Dwi karya mustika  kecamatan mesuji timur kabupaten mesuji dalam keadaan robek, saat di hubungi oleh bendahara desa Solihin dirinya mengatakan terserah anda, jawab Edy Santosa selaku kepala desa Dwi karya mustika 

 

Padahal baik bendera maupun bahasa serta lagu indonesia raya dilindungi oleh undang undang, mengapa kepala desa dan seluruh aparatur desa tidak pedulikan dengan bendera dikantor desa biarkan bendera yang sudah tidak layak berkibar namun tetap berkibar

 

Pemerintah Pusat mengucurkan dana kedesa desa tidaklah sedikit jumlahnya namun sangat disayangkan bendera dalam keadaan robek dan kusam tetap berkibar

 

Lebih lanjut , pemasangan bendera merah putih disetiap gedung pemerintahan wajib hukumnya dikibarkana mulai pagi hari sampai terbenam matahari, demikian perintah UU RI No.24 tahun 2009 pasal 7 ayat 1.

 

Ukuran bendera merah putih juga diatur pada UU yang sama yakni pasal 4 ayat 3 huruf b yang berbunyi : 120 cm X 180 cm.

 

Yang mana pada ayat 2 mengatur tentang bahan Bendera berasal dari kain yang tidak luntur.

 

UU No.24 tahun 2009 pasal 24 huruf c menyatakan : Setiap orang dilarang : “mengibarkan bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.”

 

Masih pada UU yang sama pasal 67 mengatur sangsi sebagai berikut ;

 

Jika mengibarkan Bendera yang merujuk pada pasal 24 huruf b : “Dipidana penjara paling lama satu (1) tahun atau denda atau denda paling banyak 100.000 juta rupiah”.

 

UU RI No.24 tahun 2009 merujuk kepada UUD tahun 1945 pasal 35 dan 36A”

 

Dan dijelaskan pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian

 

– Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

 

– Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain

 

– Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

 

– Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

( Ujang M )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama