PERAN PD DAN OPERATOR KAMPUNG/KELURAHAN

Liputan12.com
Pendamping Desa/kampung merupakan salah satu tenaga pendamping profesional yaitu sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi dibidang pe
ndampingan pembangunan dan 

Pemberdayaan masyarakat Desa yang direkrut oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Permendes nomor 3 tahun 2015 tentang Pendamping Desa, yang salah satu tugasnya adalah Mendampingi Desa/kampung dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;

Hari ini, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Blambangan Umpu sahabat2 Pendamping Desa turut serta mendampingi para operator desa/kampung se-Kecamatan Blambangan Umpu dalam melakukan proses input hasil musyawarah perencanaan pembangunan kampung/kelurahan.

Salah satu tim Bappeda Way Kanan bapak Lucky menyampaikan bahwa peran operator kampung sangat penting untuk kita bekali dalam melakukan iputan hasil Musrenbang ke dalam SIPD, karena suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah 



data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah jelasnya kepada kami. 

Sementara itu, kasi PMK kantor Kecamatan Blambangan Umpu bapak Aswandi, ST.,MM dalam menyampaikan laporan kepada Camat mengatakan bahwa operator kampung/desa ini akan melakukan 


input sampai tanggal 6 Februari dan langsung akan diadakan agenda verifikasi kembali oleh tim Kecamatan, sebagai upaya untuk persiapan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Kecamatan yang akan dilaksanakan 13 Februari yang akan datang.(**)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama