Surabaya, Liputan12.com – Tiga anggota DPRD di Jawa Timur dari Fraksi Gerindra terseret dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang terungkap di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya. Ketiganya diamankan bersama lima orang lainnya dan kini menjalani proses pemeriksaan serta rehabilitasi.
Tiga legislator tersebut masing-masing Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM), anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang; Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Banyuwangi sekaligus Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi; serta Afif Reza Rimunda, anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo.
Perkara tersebut juga mulai mendapat perhatian serius dari internal Partai Gerindra Jawa Timur. Wakil Ketua DPD Gerindra Jawa Timur Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK), Hidayat, menyebut dugaan penyalahgunaan narkotika masuk kategori pelanggaran berat berdasarkan aturan internal partai.
Namun, keputusan mengenai bentuk sanksi terhadap para kader tersebut bukan berada di tangan DPD Gerindra Jawa Timur. Menurut Hidayat, pihaknya hanya menyiapkan rekomendasi, sedangkan keputusan akhir menjadi kewenangan mahkamah partai.
“Kami hanya merekomendasikan, nanti sanksi yang menjatuhkan dari mahkamah partai,” kata Hidayat kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).
Hidayat menjelaskan, larangan penggunaan narkotika telah menjadi bagian dari komitmen dan sumpah kader Gerindra.
“Ada sumpah kader yang jelas dilarang memakai segala bentuk narkotika jenis apapun. Seharusnya memang masuk pelanggaran berat,” tegasnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan sanksi berupa pemecatan, Hidayat kembali menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan mahkamah partai.
“DPP, mahkamah partai yang akan memutuskan sanksinya,” ujarnya.
Polisi Amankan Delapan Orang
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penggunaan narkotika di salah satu kamar hotel kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin (28/9/2026) dini hari.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kemudian mendatangi lokasi dan menemukan delapan orang berada di dalam kamar tersebut. Seluruhnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya pengamanan tersebut.
“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hadi dalam keterangan tertulis.
Dari lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu plastik sabu bekas pakai, dua butir ekstasi warna kuning, alat isap, korek, serta bungkus rokok yang disebut digunakan untuk menyimpan sabu.
Dalam pemeriksaan, salah seorang berinisial N mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C yang masuk daftar pencarian orang (DPO). N disebut membeli narkotika tersebut di wilayah Surabaya.
Hasil pemeriksaan dan tes urine menunjukkan tujuh orang dinyatakan positif menggunakan ekstasi. Sementara N diketahui mengonsumsi sabu dan ekstasi.
“Dalam pemeriksaan belakangan diketahui bahwa 3 di antaranya berstatus sebagai wakil rakyat dari kabupaten di wilayah Jatim,” ungkap Hadi.
Polisi kemudian menyatakan barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas sebagaimana ketentuan yang menjadi pertimbangan dalam proses hukum. Delapan orang tersebut selanjutnya menjalani mekanisme restorative justice dan pemeriksaan di BNN Kota Surabaya.
“Masih dalam pemeriksaan di BNN Kota Surabaya,” kata Hadi.
Hidayat juga menyebut proses terhadap delapan orang tersebut masih berjalan. Ia mengatakan terdapat mekanisme restorative justice lantaran jumlah barang bukti yang ditemukan relatif minim.
“Dari kepolisian juga menempuh restorative justice karena barang bukti sangat minim. Ya kita tunggu saja perkembangan ke depan, saat ini sudah dilakukan rehabilitasi,” ujarnya.
Gerindra Kedepankan Praduga Tak Bersalah
Sebelumnya, Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah mengatakan pihaknya masih menunggu informasi resmi dari kepolisian mengenai perkara tersebut.
“Kami menunggu dari aparat kepolisian apakah benar informasi tersebut. Kami menghormati proses hukum yang ada apabila itu benar terjadi,” kata Kharisma.
Ia menjelaskan, aturan internal partai telah mengatur sikap terhadap kader yang tersandung persoalan hukum, termasuk perkara dugaan penyalahgunaan narkotika.
Menurut Kharisma, kader yang terlibat perkara hukum dapat dinonaktifkan sementara hingga proses hukum memperoleh kekuatan hukum tetap. Namun, ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah.
“Ya pasti kalau sudah inkracht dan bersalah, tentu partai mengambil langkah pemecatan,” ujarnya.
“Namun, kita utamakan asas praduga tak bersalah. Kami belum memonitor persis kejadian itu, jadi kita serahkan ke aparat penegak hukum,” tandasnya.
BK DPRD Malang Tunggu Klarifikasi
Sementara itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Malang belum mengambil sikap terkait UAM. Ketua BK DPRD Kabupaten Malang Kuncoro menyebut pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari Polrestabes Surabaya.
“Yang jelas Badan Kehormatan masih tetap mengedepankan dan menghormati asas praduga tak bersalah. Karena ini kan maksudnya masih simpang siur ya. Terus belum ada informasi resmi dari Polrestabes Surabaya,” kata Kuncoro kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).
Kuncoro mengatakan informasi yang diterima BK sejauh ini masih bersumber dari pemberitaan media. Menurutnya, terdapat sejumlah perbedaan informasi sehingga pihaknya belum dapat menarik kesimpulan.
“Kami tidak berani memberikan kesimpulan atau apapun karena ini masih kami terima, masih informasi ini kami terima dari media, yang mana kadang isi dari media satu dan lainnya itu masih ada sedikit berbeda-beda,” ujarnya.
BK DPRD Kabupaten Malang berencana meminta klarifikasi langsung kepada UAM setelah melakukan pembahasan internal.
“Kita nanti juga punya rencana mengklarifikasi dengan yang bersangkutan. Kita jadwalkan mungkin secepatnya. Kita ingin tahu yang sebenarnya kayak apa,” jelas Kuncoro.
Mengenai kemungkinan Pergantian Antarwaktu (PAW), Kuncoro memilih tidak berspekulasi. Menurutnya, langkah tersebut baru dapat dibahas apabila telah ada informasi resmi mengenai status perkara.
“Kita nggak berani berandai-andai. Nggak berani berspekulasi karena itu sesuatu yang belum pasti,” tegasnya.
Gerindra Situbondo Tunggu Kepastian
DPC Gerindra Situbondo juga menyatakan masih menunggu informasi resmi terkait Afif Reza Rimunda.
Ketua DPC Gerindra Situbondo Hambali mengatakan pihaknya belum memperoleh konfirmasi resmi mengenai status Afif.
“Belum ada konfirmasi tentang kebenaran (penangkapan) itu. Bisa saja masih diperiksa, atau seperti apa. Nanti kami update perkembangannya,” kata Hambali, Rabu (30/9/2026).
Jika informasi tersebut benar, Hambali menyatakan pihaknya menghormati dan menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum.
“Kalaupun toh iya (ditangkap), kami menghormati dan menyerahkan sepenuhnya pada aparat terkait untuk diproses berdasarkan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hambali juga menyebut keberadaan Afif di Surabaya bukan dalam agenda resmi partai maupun DPRD Situbondo.
“Begitu ramai, saya mencoba menghubungi Afif lewat telepon seluler. Tapi teleponnya gak aktif,” tandasnya.
Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap delapan orang yang diamankan masih berjalan. Sementara dari sisi internal partai, Gerindra Jawa Timur menunggu proses hukum dan keputusan mahkamah partai sebelum menentukan langkah lebih lanjut terhadap tiga kader yang berstatus anggota DPRD tersebut.
Penulis : Sonhaji
