- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Aduan DM Instagram Berujung Sidak! Cak Eri Sentil Penjualan Seragam di SMPN 36 Surabaya, Ancam Copot Kepsek hingga Kadis

Minggu, 27 September 2026 | 9/27/2026 07:12:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-27T00:12:03Z
Aduan sederhana melalui DM Instagram berujung sidak. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendatangi langsung SMPN 36 Surabaya usai seorang wali murid melaporkan dugaan penjualan seragam batik dan bawahan putih dengan harga Rp115.000, jauh di atas harga pasar Rp82.000.


Surabaya, Liputan12.com — Aduan seorang wali murid melalui Direct Message (DM) Instagram pribadi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berujung pada inspeksi mendadak (sidak) ke SMP Negeri 36 Surabaya. Persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan penjualan seragam sekolah yang dinilai lebih mahal dibandingkan harga barang serupa di pasaran.


Aduan tersebut menyoroti paket seragam yang terdiri dari satu setel batik dan bawahan putih polos. Salah satu harga yang dipersoalkan adalah bawahan putih polos yang disebut dijual dengan harga Rp115.000.


Sementara itu, berdasarkan perbandingan yang disampaikan dalam aduan, barang dengan kualitas serupa di Toko Purnama, pasar bebas, disebut berada di kisaran Rp82.000. Selisih harga tersebut kemudian menjadi perhatian serius Wali Kota Surabaya.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Eri Cahyadi atau yang akrab disapa Cak Eri langsung mendatangi SMPN 36 Surabaya. Dalam sidak itu, kepala sekolah, wakil kepala sekolah hingga Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febrina, dikumpulkan untuk memberikan penjelasan.


Dalam rekaman pertemuan yang beredar, Eri mempertanyakan dasar kebijakan penjualan seragam tersebut, termasuk pihak yang mengambil keputusan.


“Kenapa harganya lebih mahal daripada di luar? Kebijakannya siapa? Mau dari komite atau apa, selagi di sekolah negeri tidak boleh ada sumbangan atau jual-beli dalam bentuk apa pun!” tegas Eri.

 

Ia kemudian menegaskan bahwa sekolah negeri tidak semestinya menjadikan pengadaan seragam sebagai kewajiban yang harus dibeli siswa melalui sekolah.


Menurut Eri, apabila sekolah menyediakan fasilitas seragam atau atribut tertentu, mekanismenya tetap harus memperhatikan harga pasar dan tidak boleh memaksa orang tua maupun peserta didik untuk membelinya di sekolah.


Ketegasan itu bahkan disertai peringatan keras terhadap jajaran pendidikan. Eri menyampaikan bahwa persoalan serupa tidak boleh kembali terjadi di sekolah negeri.


“Ini tugasmu terakhir loh Bapak Ibu ya. Kalau sampai ini lepas lagi di negeri, bukan hanya kepala sekolahnya yang saya hentikan, termasuk Kadis Pendidikan pun akan saya hentikan saat itu juga,” ujarnya.

 

Empat Instruksi Tegas


Dalam sidak tersebut, Eri juga menyampaikan sejumlah arahan yang diberlakukan untuk sekolah negeri di Kota Surabaya.


Pertama, orang tua dibebaskan membeli seragam nasional di luar sekolah. Sekolah negeri tidak diperbolehkan menjadikan pembelian paket seragam sebagai kewajiban.


Kedua, apabila sekolah menyediakan batik identitas, pengadaan hanya diperuntukkan bagi kain atau atasan batik. Sementara bawahan putih, celana, maupun rok tidak boleh diwajibkan dibeli melalui sekolah.


Ketiga, desain dan bahan batik SMP negeri di Surabaya akan diseragamkan. Perbedaan identitas antarsekolah nantinya cukup melalui bordir atau tulisan nama sekolah.


Keempat, wali murid harus diberikan ruang untuk menyampaikan pertanyaan maupun keluhan. Kepala sekolah dan guru diminta tidak melakukan intimidasi ataupun menakut-nakuti orang tua yang mempertanyakan kebijakan sekolah.


Sidak tersebut kemudian diakhiri dengan permohonan maaf secara terbuka dari Kepala SMPN 36 Surabaya kepada para wali murid.


Peristiwa tersebut selanjutnya menjadi perhatian publik setelah potongan video sidak beredar luas di media sosial. Sejumlah warganet memberikan respons positif terhadap langkah Wali Kota Surabaya yang menindaklanjuti laporan masyarakat secara langsung.


Di sisi lain, kasus tersebut kembali membuka ruang diskusi mengenai praktik pengadaan seragam di sekolah negeri, khususnya terkait transparansi harga, sifat kewajiban pembelian, serta keterlibatan komite sekolah dalam pengadaan barang bagi peserta didik.


Bagi orang tua siswa, transparansi harga dan kebebasan memilih tempat pembelian menjadi bagian penting agar kebutuhan seragam tidak berubah menjadi beban tambahan dalam penyelenggaraan pendidikan negeri.


Penulis: Saladin

×
Berita Terbaru Update