![]() |
| Polresta Cirebon sita 363 botol miras hasil razia pekat 🚔. Miras pabrikan dan tradisional ciu disita dari berbagai wilayah Kabupaten Cirebon. Penjual miras langsung diproses tipiring. |
CIREBON, Liputan12.com – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menggelar razia intensif terhadap penjualan dan penyimpanan minuman keras (miras) yang tidak sesuai dengan peraturan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dalam operasi razia yang dilakukan pada hari Minggu (05/04/2026) dan dilanjutkan hingga dini hari Senin (06/04/2026), petugas berhasil mengamankan total 363 botol miras yang terdiri dari berbagai merk pabrikan serta miras tradisional ciu.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, menyampaikan bahwa hasil razia ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menekan peredaran miras yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas). "Dalam razia yang dilakukan secara terpadu dengan seluruh Polsek jajaran di wilayah Kabupaten Cirebon, kami berhasil mengamankan sebanyak 363 botol miras dari berbagai jenis merk pabrikan dan juga miras tradisional ciu. Semua barang bukti tersebut disita dari beberapa titik penjualan yang tidak memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan resmi pada Senin (06/04/2026).
Menurutnya, para penjual yang terbukti melakukan penjualan miras secara tidak sah telah langsung diproses sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku melalui jalur tipiring (tindakan pidana ringan). "Kami tidak hanya menyita barang bukti, tetapi juga memastikan setiap pelaku yang terbukti melanggar peraturan mendapatkan tindakan hukum yang sesuai. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi yang berani melakukan aktivitas serupa di masa depan," tambahnya.
Razia yang dilakukan secara intensif ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Cirebon dalam menjaga kondusivitas wilayah hukumnya. Kapolresta juga mengimbau seluruh masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang dianggap mengganggu kamtibmas, termasuk penjualan miras yang tidak sah.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dengan kepolisian. Peran masyarakat sangat besar dalam mencegah terjadinya berbagai bentuk kriminalitas, termasuk peredaran miras yang tidak sesuai peraturan. Setiap laporan atau aduan yang diterima melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon akan langsung ditindaklanjuti dengan cepat, dan petugas akan berada di lokasi dalam waktu singkat," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci penting dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan bersama. "Kontribusi dari masyarakat sangat berarti bagi kami dalam menjalankan tugas menjaga ketertiban dan keamanan. Semakin banyak informasi yang kami terima dari masyarakat, semakin efektif pula upaya kami dalam menangkal segala bentuk ancaman yang dapat mengganggu keselamatan warga," pungkasnya.
Miras yang berhasil disita akan disimpan sebagai barang bukti dan selanjutnya akan dilakukan proses penghancuran sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Penulis: Bung Arya
