PAYAKUMBUH, Liputan12.com – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kegiatan koordinasi dan sosialisasi persiapan penilaian maladministrasi bersama Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Barat. Kegiatan yang digelar di Balai Kota Payakumbuh pada hari Kamis (02/04/2026) dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat Adel Wahidi, Wakil Wali Kota Elzadaswarman, Sekretaris Daerah Rida Ananda, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta camat se-Kota Payakumbuh.
Wali Kota Zulmaeta dalam sambutannya menegaskan pentingnya tidak pernah berpuas diri dengan capaian yang telah diraih. Menurutnya, setiap saran dan rekomendasi yang diberikan oleh Ombudsman harus segera ditindaklanjuti untuk kemajuan pelayanan publik di Payakumbuh.
“Kami tidak boleh berpuas diri dengan capaian yang sudah ada. Semua saran dan rekomendasi harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya di depan seluruh peserta acara.
Zulmaeta menyebut kegiatan koordinasi dan sosialisasi ini sebagai langkah strategis untuk memastikan seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang jelas terkait indikator penilaian sekaligus memperkuat standar pelayanan publik yang telah ditetapkan. Ia juga mendorong setiap OPD untuk segera melakukan evaluasi internal dan menyusun rencana aksi yang konkret serta dapat diukur hasilnya.
Menurutnya, konsistensi kinerja Pemko Payakumbuh dalam menghadapi penilaian Ombudsman selama empat tahun terakhir menjadi modal penting untuk terus melangkah lebih baik. Data menunjukkan bahwa nilai kepatuhan pelayanan publik terus mengalami peningkatan yang signifikan, dari 86,34 pada tahun 2021 menjadi 97,60 pada tahun 2024, dengan predikat zona hijau sebagai kualitas tertinggi.
“Capaian ini harus kita jaga bersama. Namun, kita juga harus menyadari bahwa ekspektasi masyarakat terus meningkat seiring dengan perkembangan zaman,” ujarnya.
Wali Kota juga menekankan bahwa pengelolaan pengaduan masyarakat menjadi aspek krusial dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah. Oleh karena itu, Pemko Payakumbuh berkomitmen untuk memperkuat sistem pengaduan agar setiap laporan yang masuk dapat direspons secara cepat, tepat sasaran, dan transparan.
“Masyarakat harus merasa hadirnya pemerintah memberi solusi atas setiap permasalahan yang mereka hadapi. Setiap pengaduan yang masuk wajib kita tindak lanjuti dengan serius dan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat Adel Wahidi menjelaskan bahwa penilaian kualitas pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman mencakup empat dimensi utama, yaitu input, proses, pengelolaan pengaduan, dan output, yang kesemuanya bermuara pada upaya meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.
“Ada sebanyak 12 bentuk maladministrasi yang menjadi fokus penilaian. Pemahaman yang utuh mengenai setiap bentuknya harus dimiliki oleh setiap penyelenggara layanan publik untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam pelayanan,” kata Adel.
Ia mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat telah melakukan penilaian terhadap 310 instansi di wilayah Sumatera Barat, meliputi pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota, kepolisian, kantor pertanahan, kantor imigrasi, hingga lembaga pemasyarakatan. Realisasi penerimaan laporan masyarakat bahkan berhasil melampaui target yang telah ditetapkan, yakni sebanyak 368 laporan atau mencapai 105 persen dari target, dengan rata-rata waktu penyelesaian sebesar 110,5 hari kerja.
Adel juga memaparkan sejumlah capaian pengawasan yang telah dilakukan oleh Ombudsman RI Sumatera Barat, antara lain membantu distribusi ribuan ijazah kepada alumni yang sebelumnya terhambat, pengembalian dokumen agunan kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajiban, serta memastikan terwujudnya hak pelapor dalam berbagai kasus pelayanan publik yang ditangani.
Dalam forum tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat memberikan sejumlah rekomendasi konkret kepada Pemko Payakumbuh, mulai dari pemberian apresiasi kepada unit layanan yang menunjukkan kinerja tinggi, penguatan koordinasi antar OPD dan dengan instansi terkait, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan pengaduan serta pemahaman terhadap regulasi pelayanan publik yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Zulmaeta menyatakan bahwa seluruh jajaran Pemko Payakumbuh harus menjadikan hasil evaluasi dan rekomendasi dari Ombudsman sebagai dasar untuk melakukan pembenahan berkelanjutan dalam pelayanan publik.
“Kita jadikan hasil evaluasi ini sebagai cermin untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan. Saya meminta setiap OPD segera menyusun langkah-langkah perbaikan yang jelas, terukur, dan memiliki tenggat waktu yang pasti,” ujarnya.
Kegiatan yang diisi dengan materi sosialisasi dan diskusi interaktif ini juga memberikan kesempatan bagi seluruh peserta untuk memperdalam pemahaman terkait aspek teknis penilaian maladministrasi, serta bertukar pikiran mengenai tantangan dan solusi dalam meningkatkan pelayanan publik di Kota Payakumbuh.
Penulis: Aldo
