![]() |
| Pemkab Cirebon terapkan WFH setiap Jumat mulai 9 April 2026 🏠. ASN WFH 1 hari/minggu, layanan publik tetap WFO normal. "Efisiensi kerja, pelayanan tetap prioritas" ⚖️. |
KABUPATEN CIREBON, Liputan12.com – Pemerintah Kabupaten Cirebon resmi menerapkan kebijakan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Home (WFH). Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mendukung transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor 000.8.3/11/SETDA tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN, yang ditetapkan pada 9 April 2026.
Bupati Cirebon, Imron menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat terkait perubahan budaya kerja ASN. Penerapannya dilakukan dengan kombinasi kerja dari kantor dan dari rumah.
WFH diberlakukan satu hari dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat. Sementara hari kerja lainnya, ASN tetap bekerja dari kantor (WFO).
Meski demikian, pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat diwajibkan tetap bekerja dari kantor.
“Unit pelayanan publik langsung agar tetap melaksanakan WFO,” demikian salah satu poin penting dalam Surat Edaran tersebut.
Unit layanan yang tetap WFO meliputi layanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas, administrasi kependudukan, perizinan, pendidikan, pemadam kebakaran, serta ketenteraman dan ketertiban umum. Kebijakan ini memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Selain itu, pejabat struktural seperti Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, camat, dan kepala desa (kuwu) dikecualikan dari kebijakan WFH. Mereka tetap melaksanakan tugas sepenuhnya dari kantor.
Setiap perangkat daerah diminta memastikan pelaksanaan WFH tidak mengganggu kinerja organisasi. Pengaturan teknis disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi.
Pemkab Cirebon juga mendorong optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dukungan teknologi seperti tanda tangan elektronik, presensi digital, dan layanan pengaduan daring menjadi bagian penting dalam implementasi kebijakan ini.
Bupati Imron menegaskan kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi kerja sekaligus mendorong penghematan energi dan biaya operasional.
Di sisi lain, perangkat daerah tetap harus membuka akses pengaduan masyarakat secara daring maupun tatap muka.
Penulis : Bung Arya
