- -->
×

Iklan

Iklan

JAKOR Soroti Dugaan Korupsi Triliunan di KPU OKI, Minta Kejati Sumsel Tangkap Pelaku

Sabtu, 18 April 2026 | 4/18/2026 06:40:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-17T23:40:51Z
PALEMBANG,Liputan12.com,- Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) Sumatera Selatan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menindak tegas dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada tahun 2024.
 
Koordinator JAKOR, Fadrianto TH, memaparkan sejumlah temuan kasus yang diduga kuat merugikan keuangan negara dengan nilai fantastis, antara lain:
 
1. Realisasi Belanja Barang yang belum didukung dengan bukti dan pertanggungjawaban lengkap, diduga merugikan negara sebesar Rp1.140.407.632,00.
2. Pengeluaran Kas Bendahara Pengeluaran APBN yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah, merugikan negara sebesar Rp4.248.019.769,00.
3. Realisasi Belanja Hibah Pemilihan yang dilakukan tanpa bukti pertanggungjawaban, dengan nilai kerugian mencapai Rp13.146.733.708,00.
 
Jerat Hukuman Berat
Fadrianto menegaskan bahwa perbuatan tersebut telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.
 
"...yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah," jelasnya.
 
Perbuatan ini juga dinilai telah memenuhi unsur Actus Reus (perbuatan melanggar hukum), Mens Rea (niat/sikap batin pelaku), serta Culpa (kelalaian yang menimbulkan kerugian).
 
Pengembalian Uang Tidak Hapuskan Pidana
JAKOR meminta agar Kejati Sumsel segera menetapkan tersangka sesuai UU No. 31 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (2). Pihaknya juga menegaskan Pasal 4 UU Tipikor bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tuntutan pidana.
 
"Jadi penghentian penyidikan karena alasan sudah mengembalikan kerugian adalah tidak tepat dan bertentangan dengan undang-undang," tegasnya.
 
Tuntutan ini didukung hasil audit BPK RI dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang bersifat Final and Binding.
 
Tuntutan
Berdasarkan hal tersebut, JAKOR menuntut:
 
1. Tangkap dan Penjarakan Koruptor.
2. Segera periksa Ketua dan Kepala Kesekretariatan KPUD OKI.
 
Respon Kejati Sumsel
Aksi damai tersebut diterima oleh Vanny Yulia Eka Sari selaku Kasi Penkum Kejati Sumsel.
 
"Terkait aksi dan tuntutannya hari ini, berhubung ini Lapdu baru, silahkan masukkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel, nanti akan kami tindak lanjuti," pungkasnya.
×
Berita Terbaru Update