Jepara, Liputan12.com - Rabu, 31/12/2025 Lanjutan proyek Pasar Bangsri Kabupaten Jepara yang menelan anggaran APBD sebesar Rp13.147.927.000 yang di laksanakan PT Prima Duta Kencana yang di sebut-sebut salah satu bagian dari PT KJ group yang banyak mengerjakan proyek besar milik pemkab Jepara ternyata belum selesai meskipun sudah melewati batas waktu pelaksanaan kegiatan pada tanggal 15 Desember 2025.
Proyek yang merupakan kelanjutan pekerjaan pasar bangsri yang sempat mangkrak itu dimulai pada 31 Juli 2025. Awak media saat melakukan investigasi di lokasi melihat pekerjaan belum rampung sepenuhnya namun sudah melebihi batas waktu keterlambatan hingga 23/12/ 2025.
Selain keterlambatan, di temukan banyak pekerja yang tidak menggunakan Perlengkapan K3 (APD) saat bekerja.
Hal ini tentu nya melanggar ketentuan hingga muncul dugaan rekanan pelaksana pekerjaan tidak menyiapkan APD yang memadai, padahal dalam pekerjaan proyek APD wajib ada dan sangat penting bagi keselamatan pekerja.
Undang-Undang dan Sanksi pelanggaran K3
Pelanggaran K3 (Tanpa APD): Diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (UU K3) Pasal 16 ayat (1) yang mengharuskan perusahaan menyediakan APD, dan Pasal 17 ayat (1) yang mengharuskan pekerja memakainya. Sanksinya untuk perusahaan meliputi denda administratif hingga pencabutan izin kerja ( PP Nomor 50 Tahun 2012), bahkan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp50 juta jika terjadi kecelakaan akibat kelalaian. Bagi pekerja, sanksi bisa berupa teguran, denda, hingga pemecatan sesuai kebijakan perusahaan.
Sanksi Keterlambatan pekerjaan:
Keterlambatan Proyek APBD: Diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah (diubah terakhir UU Nomor 1 Tahun 2022) dan PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sanksi untuk pihak pelaksana proyek (rekanan) berupa denda keterlambatan sebesar (satu permil) per hari dari nilai kontrak atau bagian kontrak yang terlambat. Pejabat daerah juga bisa dikenai pemotongan hak keuangan jika terbukti lalai dalam pemantauan.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jepara Hery Yulianto belum memberikan tanggapan nya saat di hubungi via whatsapp terkait hal keterlambatan pekerjaan pasar bangsri.
Hingga berita ini diturunkan juga belum ada tanggapan dari Direktur PT Prima Duta Kencana.
Kini Publik menunggu ketegasan pemerintah dalam hal ini Dinas PUPR dan DPRD sebagai Control terkait keterlambatan pekerjaan dan pemberlakuan denda pada rekanan pelaksana pekerjaan tersebut mengingat proyek pasar bangsri saat ini dalam sorotan publik dengan adanya laporan seorang aktifis ke Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi proyek pasar bangsri banyak media lokal dan nasional ramai memberitakan terkait proyek pasar bangsri tapi pemkab dan rekanan tak bergeming.
Gunjack JPR
0 Komentar