![]() |
| AKPERSI berdiri dengan konsep keluarga: satu disakiti, semua bergerak. Satu ditekan, seluruh keluarga besar organisasi melawan. |
Liputan12.com
JAKARTA ǁ Tahun 2025 menjadi catatan kelam bagi
kebebasan pers di Indonesia. Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) secara
resmi menyatakan DARURAT PEMBUNGKAMAN PERS, menyusul rangkaian panjang
pengancaman pembunuhan, intimidasi, pemukulan, pengeroyokan, fitnah, hingga
kriminalisasi wartawan yang dialami langsung oleh jajaran pengurus dan
anggotanya di berbagai daerah.
Fakta-fakta ini membuktikan bahwa praktik premanisme, mafia
ekonomi ilegal, oknum ormas, hingga sesama insan pers yang menyimpang dari
etika jurnalistik masih secara terang-terangan mencoba membungkam kerja
jurnalistik.
Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ.,
C.BJ., C.EJ., C.F.L.E.,C.ILJ.,menegaskan bahwa AKPERSI tidak akan tunduk, tidak
akan diam, dan tidak akan bernegosiasi dengan teror.
“Ini bukan lagi sekadar intimidasi. Ini adalah serangan sistematis terhadap kemerdekaan pers. Negara tidak boleh kalah oleh preman, mafia, dan oknum-oknum anti demokrasi,” tegasnya.
Ancaman Pembunuhan Terhadap Ketua DPD Banten: Mafia Gas Oplosan Bertindak Brutal
Pada Sabtu, 21 Juni 2025, Ketua DPD AKPERSI Provinsi Banten,
Yudianto, C.BJ., C.ILJ., menerima ancaman pembunuhan secara langsung dari
pelaku usaha mafia gas oplosan bernama Gugun. Ancaman ini bukan sekadar ucapan,
melainkan bentuk nyata upaya membungkam investigasi jurnalistik.
Ironis dan memprihatinkan, laporan awal ke Polsek berjalan
lamban, seolah ancaman terhadap nyawa wartawan dianggap hal biasa. AKPERSI
akhirnya turun dengan aksi terbuka di Rumpin dan membuka komunikasi langsung
dengan Mabes Polri.
Hasilnya jelas: pelaku ditangkap dan kini menjalani proses
persidangan. Kasus ini menjadi bukti bahwa ketika aparat bergerak serius, mafia
pun bisa dilumpuhkan.
Wartawati Dipukul di Hadapan Aparat: Cermin Buram Penegakan Hukum di Bitung
Kasus yang lebih memalukan terjadi di Kota Bitung, Sulawesi
Utara, pada Kamis, 2 Februari 2025. Ketua DPD AKPERSI Sulut, Tetty Alisye
Mangolo, S.Pd., C.BJ., C.Par, mengalami intimidasi dan pemukulan oleh oknum
anggota ormas BIFI dan APPSI saat meliput di Pasar Induk.
Fakta paling mencengangkan: kejadian berlangsung di tengah
proses wawancara dengan Kasat Intelkam Polres Bitung dan Kapolsek Maessa. Namun
perlindungan terhadap wartawan justru nihil.
Laporan awal diabaikan. Baru setelah Ketua Umum AKPERSI
melapor ke Kadiv Propam Mabes Polri, kasus diproses. Sidang pertama berujung
Tipiring, dan kini berlanjut ke sidang pelanggaran UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
AKPERSI menilai, kejadian ini adalah tamparan keras bagi
wajah penegakan hukum dan perlindungan pers.
Enam Wartawan Dikeroyok di Riau Saat Ungkap Solar Subsidi
Di Pekanbaru, 6 anggota DPD AKPERSI Riau menjadi korban
pengeroyokan brutal oleh jaringan sopir pengepokan BBM pada 7 Agustus 2025.
Kejahatan terjadi saat wartawan menjalankan tugas investigasi dugaan
penyalahgunaan solar subsidi dengan kendaraan modifikasi.
Lagi-lagi, laporan awal tersendat. Baru setelah Ketua Umum
AKPERSI berkomunikasi langsung dengan Mabes Polri dan Wakapolda, aparat
bergerak cepat dan empat pelaku ditangkap pada malam yang sama.
Kasus ini menegaskan bahwa mafia BBM bukan hanya merugikan
negara, tetapi juga siap menggunakan kekerasan terhadap pers.
Fitnah dan Pencemaran Nama Baik: Upaya Kriminalisasi di Kalbar
Ketua DPD AKPERSI Kalimantan Barat Saudara Syafarahman menjadi korban fitnah
keji oleh oknum LSM bernama Edy Rahman, yang menuding keterlibatan tambang
ilegal.
Tuduhan ini tanpa bukti dan beraroma kriminalisasi pers. Laporan
ke Polda langsung diterima dan kini memasuki tahap persidangan. AKPERSI
menegaskan, fitnah adalah senjata pengecut untuk membungkam wartawan.
Sembilan Media Online Disomasi Dewan Pers: AKPERSI Tak Tebang Pilih
Pembungkaman pers tidak hanya datang dari luar, tetapi juga
dari media yang melanggar etika sendiri. Sebanyak sembilan media online
mencatut nama Ketua DPD AKPERSI Banten tanpa konfirmasi dan klarifikasi terkait
isu BBM Solar.
Pada 26 Mei 2025, Ketua Umum AKPERSI melaporkan kasus ini ke
Dewan Pers. Hasilnya tegas: somasi resmi dan pernyataan siap mendampingi proses
hukum. Kesembilan media akhirnya meminta maaf.
“Media yang melanggar kode etik sama bahayanya dengan preman jalanan. Sama-sama membunuh kepercayaan publik,” tegas Rino.
Serangan Verbal dan Perendahan Martabat Wartawan di Jawa Barat
Di Jawa Barat, Ketua DPD AKPERSI Saudara Ahmad Syarifudin
direndahkan secara terbuka di grup WhatsApp oleh oknum yang mengaku insan pers,
menggunakan istilah seperti “media receh” dan serangan fisik secara verbal.
Alih-alih meminta maaf, pelaku menantang perang media. Atas
perintah Ketua Umum AKPERSI, laporan resmi dibuat dan kini berproses di
pengadilan.
AKPERSI: LAWAN TEROR, LAWAN PREMANISME, LAWAN PEMBUNGKAMAN PERS
AKPERSI menegaskan sikap:
- Tidak ada toleransi terhadap intimidasi wartawan
- Tidak ada kompromi dengan premanisme dan mafia
- Tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran UU Pers
AKPERSI berdiri dengan konsep keluarga: satu disakiti, semua
bergerak. Satu ditekan, seluruh keluarga besar organisasi melawan.
AKPERSI juga mengingatkan kembali aksinya ke Kementerian
Desa, saat pernyataan pejabat negara dinilai merendahkan profesi wartawan.
“Wartawan adalah pilar keempat demokrasi. Jika pers dibungkam, maka demokrasi mati. Jika integritas wartawan bisa dibeli, Indonesia akan runtuh,” tegas Ketua Umum AKPERSI.
AKPERSI menyatakan perang terbuka terhadap segala bentuk
pembungkaman pers, dan menyerukan kepada negara untuk hadir, tegas, dan tidak
kalah oleh mafia serta preman.
