TEGAL, LIPUTAN 12 . COM – Polres Tegal melalui PAMAPTA III dan Satlantas Polres Tegal bergerak cepat menindaklanjuti laporan darurat 110 terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Minggu (07/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Raya masuk Desa Banjaranyar, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal.
Setelah menerima laporan, PAMAPTA III Polres Tegal yang dipimpin IPDA Taufik Kusuma Wardhana, S.H. langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan awal, mengamankan area, serta memastikan kondisi para korban sebelum dilakukan penanganan lanjutan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Tegal.
Kecelakaan yang tergolong Laka Berat ini melibatkan 1 unit Nissan Truck BA-8086-AU dan 1 unit sepeda motor Honda Vario G-2925-QR. Akibat kejadian tersebut, 1 orang meninggal dunia (MD) dan 2 orang mengalami luka ringan (LR), dengan estimasi kerugian material sebesar Rp 2.000.000,-.
Korban meninggal dunia adalah pembonceng sepeda motor, Muhammad Bumi Bayu Sugara (12), warga Desa Margasari. Sementara dua korban lainnya yaitu pengendara Sofyan Yahya (13) dan pembonceng Yusuf Bakhtiar (12) mengalami luka ringan dan telah mendapatkan perawatan di RSUD Dr. Soeselo Slawi.
Dari hasil pemeriksaan awal, sepeda motor Honda Vario melaju dari arah barat menuju timur. Sesampainya di lokasi kejadian, diduga kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan saat hendak berbelok, pengendara kehilangan kendali hingga terpental ke jalur berlawanan. Pada waktu yang bersamaan, truk Nissan BA-8086-AU datang dari arah utara sehingga tabrakan tidak terhindarkan.
Kasat Lantas Polres Tegal AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, S.T.K., S.I.K., M.H. mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan selalu mematuhi aturan lalu lintas, terutama terkait larangan pengendara di bawah umur.
“Kami mengingatkan orang tua untuk tidak mengizinkan anak-anak yang belum cukup umur mengendarai sepeda motor. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.(Ag)


0 Komentar