SEMARANG, Liputan12.com – Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan dua gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang, yang berlangsung pada Senin, 8 Desember 2025 pukul 10.00 WIB. Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Boyamin Saiman dan tim, menyasar proses penanganan dua perkara berbeda yang dinilai mandek di kepolisian.
Gugatan dengan nomor register 27/Pid.Prap/2025/PN.Smg diajukan LP3HI terhadap Kapolda Jawa Tengah dan Kapolrestabes Semarang. Perkara ini terkait kasus tewasnya Iwan Budi, seorang saksi dalam perkara korupsi yang ditangani Direktorat Krimsus Polda Jateng.
Sudah dua tahun berlalu sejak Iwan Budi ditemukan tewas diduga karena dibunuh, namun hingga kini polisi belum mampu menetapkan tersangka dengan alasan minimnya bukti. LP3HI menilai penyidikan berjalan stagnan dan perlu didorong kembali melalui jalur praperadilan.
“Gugatan ini dimaksudkan untuk membangunkan penyidik agar kembali serius menuntaskan kasus ini,” ujar Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis.
Ia menilai Iwan Budi berpotensi mengetahui perkara korupsi yang lebih besar, sehingga kematiannya diduga berkaitan dengan kepentingan pihak tertentu.
LP3HI berharap praperadilan ini dapat membuka tabir dugaan korupsi lain yang disebut-sebut terkait dengan kematian Iwan Budi.
Gugatan berikutnya, dengan nomor register 28/Pid.Prap/2025/PN.Smg, diajukan terhadap Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Jepara. Perkara yang dipersoalkan adalah dugaan pengangkutan kayu ulin tanpa dokumen sah dari Kalimantan menuju kawasan Karimunjawa.
Kayu-kayu ulin tersebut diduga digunakan untuk pembangunan sebuah hotel resort mewah di wilayah tersebut. Meski laporan telah disampaikan kepada Polres Jepara dan Polda Jawa Tengah, LP3HI menilai tidak ada tindak lanjut memadai dari aparat penegak hukum.
“Penegak hukum tidak boleh abai dan kendor dalam mengungkap pelaku kejahatan, apa pun tantangannya,” tegas Boyamin.
LP3HI menyatakan praperadilan ini diperlukan untuk “memaksa” aparat menjalankan proses hukum secara benar dan memberikan efek jera kepada para pelaku ilegal logging.
Sidang perdana untuk kedua gugatan ini akan digelar bersamaan pada Senin, 8 Desember 2025 di PN Semarang. LP3HI menyebut langkah hukum ini adalah upaya untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa intervensi dan tidak berhenti di tengah jalan.
Zen
0 Komentar