![]() |
| Setelah melalui tahapan administrasi yang cukup panjang, Asosiasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih Indonesia kini telah mengantongi status badan hukum. |
Liputan12.com
Kalimantan Barat │ Setelah melalui tahapan
administrasi yang cukup panjang, Asosiasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih
Indonesia kini telah mengantongi status badan hukum.
Legalitas tersebut ditetapkan melalui penandatanganan Akta
Notaris Perkumpulan pada 29 Desember 2025.
Pengesahan dilakukan oleh Notaris Dr. Dien Novita, S.P.,
S.H., M.Kn, yang sekaligus menandai berdirinya asosiasi secara sah dan diakui
negara.
Dengan adanya payung hukum ini, asosiasi diharapkan dapat
menjalankan perannya secara lebih optimal dan profesional.
Kepengurusan Asosiasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih
Indonesia dikomandoi oleh Syafarahman sebagai Ketua Umum.
Ia didampingi H. Heru Kamaruzzaman sebagai Sekretaris Umum
dan Usmandi, S.E. yang dipercaya mengemban amanah sebagai Bendahara Umum.
Dalam keterangannya, Syafarahman menjelaskan bahwa asosiasi
dibentuk sebagai wadah koordinasi dan komunikasi bagi para ketua serta pengurus
koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
“Keberadaan asosiasi ini bertujuan untuk menghimpun aspirasi pengurus koperasi, sekaligus menjadi penghubung antara kebijakan pemerintah dengan pelaksana koperasi di lapangan,” jelasnya.
Menurutnya, asosiasi juga akan berfungsi sebagai ruang
diskusi dan pertukaran informasi agar setiap kebijakan maupun program yang
berkaitan dengan koperasi dapat dipahami secara utuh oleh para pengurus.
Lebih lanjut, Syafarahman menegaskan bahwa asosiasi siap
mendukung agenda nasional, termasuk berkontribusi dalam menyukseskan salah satu
program Astacita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, khususnya pada
sektor penguatan ekonomi desa berbasis koperasi.
Dengan telah resminya badan hukum tersebut, Asosiasi
Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih Indonesia diharapkan mampu menjadi mitra
strategis pemerintah dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa dan
kelurahan.
(DPP AKPERSI)

0 Komentar