Kantongi Legalitas Resmi, Asosiasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih Indonesia Kini Berbadan Hukum

 

Setelah melalui tahapan administrasi yang cukup panjang, Asosiasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih Indonesia kini telah mengantongi status badan hukum.

Liputan12.com

Kalimantan Barat Setelah melalui tahapan administrasi yang cukup panjang, Asosiasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih Indonesia kini telah mengantongi status badan hukum.

Legalitas tersebut ditetapkan melalui penandatanganan Akta Notaris Perkumpulan pada 29 Desember 2025.

Pengesahan dilakukan oleh Notaris Dr. Dien Novita, S.P., S.H., M.Kn, yang sekaligus menandai berdirinya asosiasi secara sah dan diakui negara.

Dengan adanya payung hukum ini, asosiasi diharapkan dapat menjalankan perannya secara lebih optimal dan profesional.

Kepengurusan Asosiasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih Indonesia dikomandoi oleh Syafarahman sebagai Ketua Umum.

Ia didampingi H. Heru Kamaruzzaman sebagai Sekretaris Umum dan Usmandi, S.E. yang dipercaya mengemban amanah sebagai Bendahara Umum.

Dalam keterangannya, Syafarahman menjelaskan bahwa asosiasi dibentuk sebagai wadah koordinasi dan komunikasi bagi para ketua serta pengurus koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

“Keberadaan asosiasi ini bertujuan untuk menghimpun aspirasi pengurus koperasi, sekaligus menjadi penghubung antara kebijakan pemerintah dengan pelaksana koperasi di lapangan,” jelasnya.

Menurutnya, asosiasi juga akan berfungsi sebagai ruang diskusi dan pertukaran informasi agar setiap kebijakan maupun program yang berkaitan dengan koperasi dapat dipahami secara utuh oleh para pengurus.

Lebih lanjut, Syafarahman menegaskan bahwa asosiasi siap mendukung agenda nasional, termasuk berkontribusi dalam menyukseskan salah satu program Astacita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, khususnya pada sektor penguatan ekonomi desa berbasis koperasi.

Dengan telah resminya badan hukum tersebut, Asosiasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih Indonesia diharapkan mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa dan kelurahan.

(DPP AKPERSI)

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers