Liputan12.com|ogan ilir--Dunia pendidikan kabupaten ogan ilir kembali dibuat gerah, oknum guru yang berstatus PPPK dikecamatan tanjung batu, (Haflaniani) dari SDN 14 tanjung batu diduga kuat rangkap jabatan sebagai sebagai pembina PAUD Di Desa Seri tanjung kecamatan tanjung batu kabupaten ogan ilir
Yang mencengangkan, dugaan pelanggaran ini sudah mencuat sejak oktober 2025 yang lalu, namun hingga saat ini dinas pendidikan kabupaten ogan ilir, belum mengambil tindakan tegas. (HF) masih tercatat aktip dalam sistem dapodik sebagai pembina TK PAUD yang artinya pelanggaran dilakukan secara terang-terangan didepan mata publik dan pemerintah
Rangkap jabatan oleh ASN/PPK merupakan pelanggaran hukum, bukan sekedar kesalahan administatif, berdasarkan :
1. Permendikbudristek No 13 tahun 2023, tentang disiplin PPPK, disebutkan bahwa PPPK dilarang menjalankan jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Pelanggaran ini bisa dikenai pemotongan tunjangan, pengembalian gaji hingga pemecatan.
2. UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN Dan PP No. 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, secara ekspilisit melarang ASN memegang jabatan rangkap tanpa izin instansi pembina. Lebih jauh, bila terbukti menerima dana BOS atau tunjangan propesi ganda dari dua lembaga berbeda, maka perbuatan ini berpotensi melanggar UU tpikor
3. UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001, khususnya pasal 3, menyebutkan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara di ancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan didenda hingga Rp. 1 miliar
Namun hingga berita ini diterbitkan, data resmi dapodik belum berubah (Haflaniani) masih melakukan aktivitas di SDN 14 tanjung batu dan PAUD Seri tanjung. Dugaan pelanggaran tetap berlangsung dan dinas pendidikan kabupaten ogan ilir tidak berdaya.
Pertanyaan yang kini bergema dipublik, mengapa PPPK ini bisa kebal aturan?! Siapa yang berada dibelakang mereka? Apakah dinas pendidikan dan BKD bermain aman karna kepentingan lebih besar dibalik jabatan oknum tersebut?
Tidak hanya masalah rangkap jabatan. kasus ini membuka pintu dugaan penyalahgunaan anggaran, manipulasi data, dan bahkan potensi gratipikasi jabatan. Jika di biarkan, ini bukan sekedar pelanggaran etika, melainkan skandal yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap ASN dan dunia pendidikan
Kasus ini memperlihatkan lemahnya pengawasan berjenjang, mulai dari pengawas sekolah, koordinator wilayah kecamatan tanjung batu.hingga pejabat struktural dinas pendidikan ogan ilir. Tidak ada sikap tegas, tidak ada pembekuan jabatan, bahkan klarifikasi resmi pun belum dikeluarkan
Jika regulasi hanya dijadikan hiasan, dan pelanggar tetap duduk nyaman di dua kursi, apa arti merit sistem PPPK?
Ditempat terpisah Ketua DPD JAKOR ( Jaringan anti Korupsi) ogan ilir, Ardi Wiranata SH,. Mengatakan sebagai bentuk kontrol masyarakat, publik dan media mendesak tindakan konkret dan terbuka diantaranya :
1. Audit total oleh BKD, insfektorat daerah dan dinas pendidikan terhadap status jabatan dan data dapodik ASN/PPPK.
2. Penonaktipan sementara terhadap HF dari jabatan pembina Tk PAUD
3. Keterlibatan APH jika ditemukan unsur pidana anggaran pendidikan
4. Transparansi SK pengangkatan kepala PAUD Seri tanjung
"Pelanggaran yang dibiarkan adalah kejahatan yang dilegalkan, jika pemerintah kabupaten ogan ilir tidak bertindak. Publik berhak curiga bahwa ini bukan semata-mata kelalaian, melainkan bagian dari sistem yang ikut membiarkan"Tegas Ardi.

0 Komentar