Ogan Ilir (Sumsel) liputan12.com Seorang wartawan media MK-Tipikor, Tasrin, diduga mendapat intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik di lokasi rehabilitasi jembatan penghubung Kelurahan Payaraman Desa Tebedak, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat hendak melakukan peliputan, Tasrin justru dihadapkan pada sikap agresif dari seorang pria berbaju merah yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut.
Insiden bermula ketika Tasrin mempertanyakan ketiadaan Papan Informasi Proyek (papan bor) yang wajib dipasang pada setiap pekerjaan fisik yang menggunakan dana publik.
Akses Ditutup, Kamera Disambut Ancaman
Pada pagi hari, Tasrin sempat melintas di jembatan karena kondisi jalan masih memungkinkan. Namun ketika kembali pada sore hari, akses jembatan telah ditutup menggunakan sebuah mobil putih yang melintang di badan jembatan.
Tasrin kemudian turun untuk mengambil dokumentasi visual. Ia sempat menanyakan keberadaan papan proyek kepada seorang pria yang mengaku sebagai anggota Brimob (klaim sepihak dan belum dapat diverifikasi) yang berada di lokasi.
Yang bersangkutan menyebut tidak mengetahui detail proyek dan mengaku hanya kebetulan melintas.
Tak lama kemudian, seorang pria berbaju merah menghampiri Tasrin dengan nada tinggi setelah mengetahui statusnya sebagai wartawan.
“Apa maksud kamu tanya-tanya papan bor?” ujar pria tersebut dengan nada emosi.
Tasrin menjelaskan bahwa papan informasi proyek merupakan kewajiban hukum. Namun oknum itu mengklaim proyek tersebut menggunakan dana pribadi dan merupakan lanjutan pekerjaan tahun 2023 klaim yang hingga kini tidak disertai bukti tertulis dan belum dapat diverifikasi.
Alih-alih memberikan klarifikasi, oknum tersebut justru mendekat dengan gestur mengancam dan melontarkan kalimat yang, menurut Tasrin, berbunyi:
“Saya tahu kamu dari wartawan Tipikor, mau sengsara kamu ya!”
Tak berhenti di situ, oknum tersebut juga memotret wajah Tasrin dari dalam kendaraannya. Hingga kini, identitas pria berbaju merah tersebut belum diketahui.
Indikasi Pelanggaran Undang-Undang
Sikap tertutup dan intimidatif tersebut mengindikasikan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena papan proyek merupakan hak publik untuk mengetahui sumber dan nilai anggaran pekerjaan.
Selain itu, tindakan menghalangi dan mengintimidasi kerja jurnalistik juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dapat dikenai ancaman pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Publik dan insan pers mendesak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ogan Ilir segera memberikan klarifikasi resmi terkait:
Sumber anggaran proyek jembatan tersebut,
Alasan tidak dipasangnya papan informasi proyek,
Identitas oknum berbaju merah yang diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan.
Proyek yang bersih tidak takut kamera, tidak takut pertanyaan, dan tidak pernah sembunyi dari papan informasi.
(Tim Red)

0 Komentar