Jasa Angkut Kayu Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Anggap Kriminalisasi

KENDAL, Liputan12.com — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendal, Novita Nugraheni D, membacakan tuntutan terhadap terdakwa Kurniasari binti Alm. Yaya Sapya, yang merupakan jasa angkut, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kendal. Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, sidang di gelar, Rabu (19/11/2025).

Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 37 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah oleh Pasal 37 angka 5 Jo. Pasal 37 angka 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun terhadap terdakwa, dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp500 juta.

"Jika denda tidak dibayar, terdakwa diminta menjalani kurungan pengganti selama 6 bulan. Meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan serta dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000,"kata jaksa Novita Nugraheni D.

Kuasa hukum terdakwa, Yanuar Habib dan M. Yudi Rizqi Imanuddin dari Josant and Friend’s Law Firm, memberikan tanggapan usai sidang. Mereka meralat pemberitaan sebelumnya di salah satu media yang menyebut kayu berasal dari Cilacap.

“Kami luruskan bahwa tidak pernah ada pernyataan dari tim kuasa hukum mengenai lokasi kayu di Cilacap. Lokasi sebenarnya adalah Cikalong, Kabupaten Ciamis, yang sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Pangandaran. Begitu pula penyebutan bupati, seharusnya adalah Bupati Ciamis saat itu, bukan Bupati Cilacap,” ujar Yanuar.

Meski demikian, pihaknya tetap menyampaikan apresiasi kepada media yang telah mengawal proses hukum kasus tersebut.

Terkait tuntutan jaksa, tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan maksimal. Mereka menegaskan bahwa kliennya hanya berperan sebagai penyedia jasa angkut, bukan pihak yang berperan dalam transaksi atau penebangan kayu.

“Klien kami hanya menghubungkan sopir pemuat dan pemilik kayu. Selain itu, dalam proses pengiriman juga telah dilengkapi surat jalan atau SKAU dari Desa Cikalong,” imbuh Yudi.

Pihak kuasa hukum menilai tuntutan jaksa terlalu berat. Pihaknya beranggapan tuntutan tersebut merupakan tindakan zalim, terlebih menurutnya di saat KUHAP baru saja disahkan jadi undang-undang dan KUHP baru berlaku tahun 2026. 

"Kami hadir secara prodeo untuk memberikan keadilan bagi terdakwa, sebagai bentuk pengabdian di akhir tahun. Kasus ini kami anggap kriminaliaasi,” tandasnya.

Zen

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers