JC Kadis PUPR OKU karena keterangan mengungkap peran PJ dan Sekda OKU dalam perkara korupsi pokir OKU


Oku, liputan 12.com 
Jaksa KPK memberikan keringanan hukuman kepada Kadis PUPR OKU Nopriansyah berupa persetujuan Justice Collaborator (JC) dengan dalih bersikap kooperatif dan mengungkap pelaku lain menjadi pertanyaan publik, "siapa pelaku lain di level atas Nopriansyah".

"Tidak serta merta Nopry dengan lancang memberikan fee ke anggota DPRD OKU tanpa perintah atasan dan atas kepentingan atasan", ucap Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

"Pemberi perintah inilah yang harus diungkap dan menjadi dasar pemberian JC kepada Nopry oleh Jaksa KPK", lanjut Feri Kurniawan.

"Pemberi perintah pemberian fee untuk DPRD OKU tentunya atasan Nopry yaitu patut diduga PJ Bupati dan Sekda Kabupaten OKU saat itu", ungkap Deputy K MAKI.

Kemudian Feri Kurniawan juga mengungkap dugaan peran PJ Bupati dan Sekda OKU dalam perkara korupsi pemberian Fee ke anggota DPRD OKU, "tidak ada kepentingan Kadis PUPR OKU memberikan fee proyek pokir kecuali perintah atasan yang punya motive kepentingan".

"Kepentingan politik dalam kerangka Pilkada dan Jabatan bisa saja menjadi motive pemberian fee ke para anggota DPRD OKU", tegas Feri Kurniawan.

"Tanpa mengungkap keterlibatan PJ Bupati dan Sekda OKU maka pemberian JC kepada Nopry hanya akal - akalan KPK", pungkas Feri Kurniawan.
(Responden: Budi.R/Wnd #plg)

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers