‎DIDUGA MELAKUKAN PIDANA PENCUCIAN UANG, APH DIMINTA TINDAKI PELAKU TAMBANG ILEGAL DI SULAWESI UTARA


Sulut-Liputan12, Berdasarkan temuan lapangan wartawan media ini menunjukkan bahwa kegiatan tambang di Sulawesi Utara yang dilakukan tanpa izin resmi, telah menimbulkan dampak serius terhadap ekosistem. Mulai dari kerusakan tutupan hutan, sedimentasi sungai, hingga ancaman longsor di wilayah perbukitan. 

‎Sumber-sumber di lapangan menyebut, sebagian besar kegiatan itu dilakukan dengan dalih “izin masyarakat” atau “restu pejabat lokal”, padahal kegiatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah. 

‎Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara — Pasal 158 menegaskan:

‎“Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK), dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.” Demikuan pula Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup , Pasal 98 jelas mengatur sanksi pidana bagi perusak lingkungan hidup.

‎Mirisnya sampai saat ini pelaku-pelaku tambang ilegal masih melenggang bebas dalam melakukan aktifitas tersebut. Bahkan viral informasi di medsos akhir-akhir ini, telah terjadi pesta menghamburkan- hamburkan uang miliaran rupiah yang dilakukan oleh para pelaku-pelaku tambang ilegal di wilayah Sulawesi Utara.  

‎Beberapa acara seremonial dilakukan terkesan mencari pencitraan publik agar mendapatkan perlindungan sosial dan politik. Hal ini sangat mengundang perhatian publik, karena diduga kuat uang yang digunakan dan dihamburkan berasal dari hasil kejahatan lingkungan yakni tambang ilegal. 

‎Di balik kemewahan acara tersebut ada aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan, yang telah merusak kawasan hutan lindung dan mencemari lingkungan hidup. 

‎Perbuatan tersebut bukan hanya mencederai keadilan, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap eksploitasi sumber daya alam, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan — Pasal 50 ayat (3) huruf g melarang kegiatan penambangan di kawasan hutan lindung tanpa izin dari pejabat berwenang.

‎Jika dana hasil tambang yang tidak berizin dan melanggar UU Minerba serta UU Kehutanan, digunakan untuk Membiayai acara seremonial, hiburan, atau pencitraan publik, membeli aset seperti tanah, kendaraan, atau bangunan, atau disalurkan lewat pihak ketiga untuk menutupi asal-usul uang, atau adanya upaya menyamarkan asal-usul uang kemudian dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi atau pembelian legitimasi sosial/politik, maka tindakan itu termasuk Pencucian Uang. Perbuatan tersebut  bisa dijerat dengan dasar hukum TPPU dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pada pasal 3, 4, dan 5 menyebutkan:

-Pasal 3: Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut, dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

-Pasal 4: Menegaskan sanksi pidana bagi setiap orang yang menikmati atau menggunakan hasil tindak pidana.


"Kami menemukan indikasi kuat bahwa sebagian besar dana yang digunakan untuk kegiatan seremonial bersumber dari aktivitas tambang ilegal. Hutan rusak, masyarakat terdampak, tetapi mereka berpesta dengan uang hasil perusakan lingkungan.” ujar salah seorang masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya.

‎Investigasi ini akan terus dikembangkan dengan menelusuri aliran dana serta ‎sejumlah pihak yang terlibat dalam pembiaran praktik tambang ilegal di kawasan hutan lindung.

‎Desakan dari masyarakat peduli dengan lingkungan yang rusak akibat aktifitas tambang ilegal, menyerukan kepada Polda Sulut dan Kejati Sulut serta KLHK untuk segera melakukan langkah penegakan hukum serta menindak keras aktivitas tambang ilegal, menyita alat berat dan memberikan sanksi kepada pelaku serta pihak yang memberi perlindungan.

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers