LSM Gempita Desak Inspektorat Banyuasin Audit Dana Sekolah di SDN 12 Air Kumbang, dan Soroti Keterlibatan Kepala Sekolah SDN 5 air kumbang ikut kegiatan pembangunan dana Revitalisasi tahun 2025


 
Air Kumbang, liputan 12 com.
19 Oktober 2025 
 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli Tanah Air (Gempita) mendesak Inspektorat banyuasin untuk segera melakukan audit terhadap penggunaan dana sekolah di Sekolah Dasar Negeri 12 Kecamatan Air Kumbang. Audit ini meliputi seluruh dana yang diterima sekolah, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK),Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Program Indonesia Pintar (PIP) dan dana revatilisasi dari tahun 2019-2025
 
Desakan ini muncul menyusul laporan dari wali murid yang resah dengan pengelolaan dana sekolah yang dinilai tidak transparan. Selain itu, LSM Gempita juga menyoroti dugaan keterlibatan Kepala Sekolah SDN 5 Air Kumbang, an Waluyo, dalam pembangunan revatilisasi sekolah di SDN 12, yang dianggap melanggar wewenang.
 
Ketua LSM Gempita, Rial Ali Akbar, S.T menyatakan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari wali murid terkait pengelolaan dana sekolah di SDN 12 Air Kumbang. "Kami sangat memohon Inspektorat Banyuasin untuk segera turun tangan melakukan audit secara menyeluruh terhadap penggunaan seluruh dana yang diterima oleh sekolah tersebut," ujarnya.
 
LSM Gempita juga menyoroti keterlibatan Kepala Sekolah SDN 5 Air Kumbang, an Waluyo, dalam pembangunan di SDN 12. Menurut Rial Ali Akbar, "Tindakan guru atas nama Waluyo tersebut jelas melanggar wewenang karena yang bersangkutan seharusnya fokus pada tugasnya di SDN 5 air kumbang "Keterlibatan ini menimbulkan pertanyaan besar. Apa dasar hukumnya dan mengapa seorang kepala sekolah dari sekolah lain bisa ikut campur dalam pembangunan di SDN 12" tanyanya.
 
Rial Ali Akbar,S.T menambahkan, "Kami berharap Inspektorat dapat bertindak cepat dan tegas dalam menindaklanjuti laporan ini. Jika terbukti ada penyimpangan, pelaku harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku."
 
LSM Gempita juga mengimbau kepada Dinas Pendidikan setempat untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dana sekolah agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan siswa dan masyarakat.
(Responden: Budi.R/wnd #palembang.)

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers