Lonjakan Harta Pejabat OKI 88 Persen: Sorotan Tajam pada LHKPN Asmar Wijaya


 
Ogan Komering Ilir Liputan 12.com. Lonjakan signifikan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Asmar Wijaya, memicu gelombang pertanyaan dan desakan penelusuran dari berbagai pihak. Data resmi dari e-Announcement LHKPN KPK menunjukkan bahwa kekayaan Asmar Wijaya melonjak sebesar 88 persen dalam kurun waktu satu tahun, sebuah anomali yang mengundang perhatian serius.
 
Menurut laporan yang disampaikan pada 31 Maret 2021, Asmar Wijaya melaporkan total kekayaan sebesar Rp3.228.000.000 untuk periode tahun 2020. Laporan ini mencakup kepemilikan 10 bidang tanah dan bangunan senilai Rp1,95 miliar yang tersebar di OKI dan Ogan Ilir, serta alat transportasi dan mesin senilai Rp488 juta, termasuk Toyota Fortuner TRD (2018) dan Chevrolet Aveo (2004). Selain itu, Asmar juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp470 juta dan kas setara kas sebesar Rp320 juta, tanpa hutang pribadi.
 
Kejanggalan muncul ketika seluruh aset tersebut diklaim sebagai "hasil sendiri," tanpa adanya catatan mengenai hibah, warisan, atau sumber pendapatan lain yang signifikan. Hal ini memicu reaksi keras dari aktivis anti-korupsi dan masyarakat sipil.
 
Yovie Maitaha, Koordinator Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumsel, menegaskan bahwa publik berhak mengetahui asal-usul kekayaan pejabat publik. "LHKPN bukan sekadar formalitas administratif, tetapi alat ukur integritas. Lonjakan kekayaan yang tidak wajar harus diselidiki secara transparan," ujarnya.
 
Data e-LHKPN mengungkap adanya potensi ketidaksesuaian administrasi jabatan dan lonjakan harta yang mencolok. Pada tahun 2019, saat menjabat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), total harta Asmar tercatat sebesar Rp1.717.000.000. Namun, setahun kemudian, jumlah tersebut melesat menjadi Rp3.228.000.000, saat ia menduduki posisi Kepala Dinas PUPRKP.
 
Peningkatan sebesar Rp1,511 miliar atau 88 persen dalam setahun tanpa adanya sumber pendapatan yang jelas menimbulkan tanda tanya besar. Ketiadaan laporan aset usaha, warisan, atau hibah semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam laporan LHKPN tersebut.
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Asmar Wijaya maupun Pemerintah Kabupaten OKI terkait dugaan ini. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp belum membuahkan hasil.
 
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan pejabat publik. LHKPN seharusnya menjadi instrumen untuk mencegah praktik korupsi dan memastikan integritas penyelenggara negara. Lonjakan harta yang tidak dapat dijelaskan secara rasional membuka ruang bagi spekulasi dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
 
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan investigasi mendalam terhadap LHKPN Asmar Wijaya untuk mengungkap kebenaran di balik lonjakan harta yang mencurigakan ini. Publik menantikan langkah konkret untuk menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
(Koresponden:Budi R #/Wnd)

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers