Liputan12.com
Riau-inhil
29-10-2025
INHIL–Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Elang Mas Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), meminta pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir untuk melakukan audit terhadap penggunaan dana desa di Desa Teluk Bunian, Kecamatan Pelangiran.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya pemberitaan di media Arrayyan.co dengan judul “Proyek Bangunan Dermaga, Pembangunan Peningkatan Kantor Desa dan Pengadaan Aset Desa Teluk Bunian Tahun 2024 Disorot” yang menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam pelaksanaan kegiatan fisik dan pengadaan aset desa tahun anggaran 2024.
Ketua DPC LSM Elang Mas Inhil, Roni menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyurati Kejaksaan Negeri Inhil agar melakukan pemeriksaan terhadap seluruh laporan penggunaan dana desa Teluk Bunian tahun 2024, termasuk proyek dermaga, peningkatan kantor desa, serta pengadaan aset lainnya.
Kami minta agar pihak kejaksaan turun langsung melakukan audit dan investigasi lapangan. Jangan sampai ada penyimpangan dalam penggunaan dana desa yang bersumber dari APBN dan diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa merupakan hal penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
Kami juga meminta Inspektorat Kabupaten Inhil turut melakukan pemeriksaan administratif agar semua penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dengan benar,” tambahnya.
LSM Elang Mas berkomitmen terus mengawal pelaksanaan dana desa agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Sementara itu Kades Teluk Bunian Asnan SE, ketika dikonfirmasi media ini melalui via whatsApp, Rabu, 29 Oktober 2025,tidak memberikan respon apapun Hinga Berita ini di terbitkan
Abs//tim

0 Komentar