Hasil Pengembangan, Subdit I Dit Narkoba Polda Kepri Ungkap Jaringan Pengedar Ekstasi

Dok Humas Polda Kepri

BATAM, Liputan12.com - Aksi sigap dan gerak cepat Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil menangkap jaringan pengedar narkoba jenis pil ekstasi. Dua tersangka dengan inisial KA alias Malik (29) dan BZ alis Boy (29) berhasil diamankan.

Penangkapan jaringan pengedar narkoba jenis pil ekstasi itu merupakan hasil pengembangan dari tersangka Apen (30) yang diamankan sebelumnya.

Kasubdit I Dit Narkoba Polda Kepri Kompol Komarudin mengatakan tersangka Malik berhasil diamankan melalui sistem undercover pihak kepolisian yang berhasil memancing tersangka keluar dari tempat persembunyian.

“Saat itu kami memancing Malik dengan cara memesan kembali narkotika jenis pil tablet diduga ekstasi,” terang Kompol Komarudin, Minggu (26/10).

Lalu pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 01.30 Wib tim opsnal berhasil mengamankan Malik di Samping Indomaret Sei Harapan Kelurahan Sungai Harapan Kecamatan Sekupang - Kota.

“Dari tangan Malik ini kita berhasil menyita sebungkus plastik bening berisikan narkotika jenis pil tablet diduga ekstasi sebanyak 49 butir,” bebernya.

Tak puas dengan menangkap Malik, polisi kemudian memburu pemasok barang terlarang ke Malik. “Tersanya ekstasi tersebut mereka dapatkan dari tersangka Boy yang saat itu berada di sekitaran Marina,” ungkapnya.

Tim Opsnal Subdit I Dit Narkoba Polda Kepri bergerak cepat memburu Boym singkat cerita pada pukul 02.30 WIB polisi berhasil menangkap Boy di sebuah gubuk yang berada di Pinggir Jalan Marina Kel. Tanjung Uncang Kec. Batu Aji - Kota Batam

“Sayangnya kita tidak berhasil menemukan barang bukti lantaran tersangka Boy membuangnya ke selokan di TKP,” pungkas Kompol Komarudin.

Saat ini ketiga tersangka jaringan pengedar narkoba jenis pil ekstasi tersebut berada di Mapolda Kepri. (EDO)

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers