Proyek P3-TGAI di Tanjung Muda Kota Sungai Penuh Diduga Kuat di Kerja Asal Jadi

LIPUTAN12.COM, SUNGAIPENUH - Program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3 -TGAI) tahun anggaran 2025 di Kota Sungai Penuh kembali menuai sorotan. Pasalnya, proyek yang seharusan dikerjakan secara swakelola atau tidak dipihak ketigakan/dikontrakkan nyatanya fakta dilapangan dialihkan kepihak ketiga dan dinilai dikerjakan asal jadi.

Berdasarkan hasil konfirmasi dengan kades Tanjung Muda Itarlis pada Senin (21/09/2025) menyampaikan bahwa Ia tidak mengetahui kenapa dikerjakan oleh pihak ketiga,

"Ya sebenarnya saya tidak mengetahui kenapa dikerjakan oleh pihak ketiga seharusnya memang dikerjakan secara swakelola,"Ungkapnya"

Ia menambahkan,

"Kalau untuk pembentukan anggota kelompok tani memang langsung dari kades, awalnya 5 kelompok tani yang kita ajukan namun hanya 2 yang dikabulkan. Hingga sampai penandatangan surat dijambi itu saya langsung. Tapi kalau kenapa sampai dikerjakan oleh pihak ketiga itu saya tidak tau, coba tanya yang bersangkutan langsung"Tambahnya"

Hal senada juga disampaikan oleh Camat Hamparan Rawang Mukhsan Hadi saat dikonfirmasi diruangannya, pada Senin (21/09/2025) menerangkan, kalau pihak camat tidak diberitahukan sama sekali bahwa ada pelaksanaan proyek P3A tersebut,

"Saya tidak diberitahukan sama sekali atau tidak adanya laporan bahwa ada pelaksana proyek P3A disetiap desa yang ada di kecamatan Hamparan Rawang, baik dari desa maupun dari pelaksananya langsung. Jadi saya tidak mengetahui bagaimana teknisnya"Tuturnya"

Sedangkan Fera selaku anggota kelompok tani Embun Pagi sekaligus Bendahara Desa Tanjung Muda saat dikonfirmasi di kediaman nya pada Jum'at (18/09/2025) mengatakan bahwa, Ia mengakui kalau proyek P3A tersebut memang dikerjakan melalui pihak ketiga bukan secara swakelola,

"Seharusnya memang proyek P3A tersebut dikerjakan secara swakelola oleh kelompok tani tetapi karena semua anggota kelompok tani nya perempuan, tidak tau bagaimana cara pengerjaan proyek tersebut, akhirnya dialihkan ke pihak ketiga dengan dilakukannya sebuah perjanjian atau MOU,"Sebutnya"

Lebih lanjut, mengenai luas lahan yang dapat dialiri oleh irigasi tersebut dia tidak mengetahui nya,

"Untuk luas lahan yang dapat dialiri oleh irigasi tersebut saya tidak mengetahuinya, karena area persawahannya terbentang luas di sepanjang sungai air sempit ini, namun manfaatnya sangat besar sekali bagi petani yang memili sawah disana,"Tutupnya"

Kemudian data yang berhasil dihimpun dilokasi proyek oleh media ini pada Selasa (16/09/2025) menemukan beberapa hal pital yang dinilai dikerjakan asal-asalan.

Mulai dari vondasi yang dikerjakan tanpa pengalian terlebih dahulu, hanya dilakukan dengan cara tempelan batu-batuannya saja langsung ketanah, sampai pemasangan batu vondasinya yang masih tergenangi air, di tambah lagi keadaan tanahnya yang lembab yang dapat berpotensi membuat daya tahan proyek nya lemah, hingga tidak ditemukannya papan informasi proyek dilokasi kerja.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, dan Peraturan Menteri PU Nomor 12 tahun 2014. 

Pemasangan papan nama proyek bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pembangunan, serta memberikan informasi kepada masyarakat mengenai proyek yang sedang berjalan. Papan nama tersebut harus mencantumkan informasi seperti nama proyek, nama pemborong, lokasi, biaya, dan jadwal pembangunan.

Kemudian Sartoni masyarakat setempat yang berhasil di konfirmasi menyatakan bahwa mereka berharap proyek ini bisa dikerjakan sebaik mungkin dan tahan lama

"Ya, kami berharap dikerjakan sebaik mungkin dan tahan lama, kalau kita lihat dari keadaan tanahnya memang lembab dan itu yang kami kwatirkan. Apalagi kalau pengerjaannya tidak bagus tentu itu sangat merugikan masyarakat,"Sebutnya"

Sedangkan Proyek P3-TGAI yang berlokasi di desa Tanjung Muda ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang menghabiskan anggaran sekitar Rp. 195 Juta pertitik dari 2 paket proyek yang didapat oleh kelompok tani dengan panjang masih-masih  sekitar 200 meter pada setiap paket proyek P3A tersebut.

Dengan dana yang cukup besar tersebut diduga adanya indikasi KKN oleh pihak yang melakukan pengerjaan ini secara asal-asalan.

Sedangkan BWSS VI sebagai penanggung jawab program dan tenaga pendamping masyarakat (TPM) dinilai tidak berhasil menjalankan fungsinya.

Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak ketiga RK dan pihak BWSS VI. (JEMI)

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers