![]() |
Rino Triyono, menegaskan kasus ini bukan sekadar urusan kriminal, melainkan pembungkaman pers. Ia juga meminta agar proses hukum terhadap pelaku harus berjalan dengan transparan. |
Liputan12.com
Labuhanbatu │ Setelah mendapat laporan atas
kasus pengeroyokan terhadap dua wartawan oleh debt collector. Polres Labuhanbatu
bergerak cepat amankan pelaku.
Dua pelaku berinisial R dan P telah ditetapkan sebagai
tersangka. Polisi juga memburu beberapa pelaku lainnya yang masih buron.
Kapolres Labuhanbatu menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen
memproses kasus ini secara transparan.
“Premanisme tidak boleh diberi ruang. Semua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kronologinya, ketika dua wartawan mencoba menghentikan aksi
penarikan kendaraan oleh oknum debt collector.
Aksi itu justru berujung pengeroyokan. Kedua wartawan
dipukul hingga babak belur di hadapan masyarakat yang menyaksikan langsung
kejadian tersebut.
Padahal regulasi sudah jelas melarang aksi semena-mena, UU
Fidusia No. 42/1999: eksekusi objek fidusia hanya boleh lewat pengadilan atau
parate eksekusi.
Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019: kreditur tidak bisa
serta-merta menarik kendaraan tanpa persetujuan debitur.
Pasal 365 KUHP: perampasan disertai kekerasan di ruang
publik merupakan tindak pidana.
Dengan dasar hukum ini, tindakan debt collector tidak bisa
dianggap sengketa perdata semata, melainkan murni pidana.
Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ.,
C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., mengecam keras insiden ini.
“Saya tidak akan membiarkan ada pembungkaman pers. Wartawan dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Kasus ini sudah kami teruskan ke Mabes Polri,” ujarnya.
Rino Triyono, menegaskan kasus ini bukan sekadar urusan
kriminal, melainkan pembungkaman pers. Ia juga meminta agar proses hukum
terhadap pelaku harus berjalan dengan transparan.
Selain itu, dia juga menegaskan agar perusahaan leasing yang
mempekerjakan debt collector ikut bertanggung jawab.
Kasus ini kini menjadi perhatian khusus, bukan hanya
penganiayaan, sekaligus peringatan bahwa demokrasi bisa terancam ketika pers
dibungkam.
“Ini pelanggaran serius terhadap UU Pers. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tutupnya dengan tegas.
(Arie)
0 Komentar