Polres Labuhanbatu Amankan Tersangka Pengeroyokan Wartawan, Ketum Akpersi Ingatkan Proses Harus Transparan

Rino Triyono, menegaskan kasus ini bukan sekadar urusan kriminal, melainkan pembungkaman pers. Ia juga meminta agar proses hukum terhadap pelaku harus berjalan dengan transparan.

Liputan12.com

Labuhanbatu Setelah mendapat laporan atas kasus pengeroyokan terhadap dua wartawan oleh debt collector. Polres Labuhanbatu bergerak cepat amankan pelaku.

Dua pelaku berinisial R dan P telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga memburu beberapa pelaku lainnya yang masih buron.

Kapolres Labuhanbatu menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memproses kasus ini secara transparan.

“Premanisme tidak boleh diberi ruang. Semua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kronologinya, ketika dua wartawan mencoba menghentikan aksi penarikan kendaraan oleh oknum debt collector.

Aksi itu justru berujung pengeroyokan. Kedua wartawan dipukul hingga babak belur di hadapan masyarakat yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.

Padahal regulasi sudah jelas melarang aksi semena-mena, UU Fidusia No. 42/1999: eksekusi objek fidusia hanya boleh lewat pengadilan atau parate eksekusi.

Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019: kreditur tidak bisa serta-merta menarik kendaraan tanpa persetujuan debitur.

Pasal 365 KUHP: perampasan disertai kekerasan di ruang publik merupakan tindak pidana.

Dengan dasar hukum ini, tindakan debt collector tidak bisa dianggap sengketa perdata semata, melainkan murni pidana.

Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., mengecam keras insiden ini.

“Saya tidak akan membiarkan ada pembungkaman pers. Wartawan dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Kasus ini sudah kami teruskan ke Mabes Polri,” ujarnya.

Rino Triyono, menegaskan kasus ini bukan sekadar urusan kriminal, melainkan pembungkaman pers. Ia juga meminta agar proses hukum terhadap pelaku harus berjalan dengan transparan.

Selain itu, dia juga menegaskan agar perusahaan leasing yang mempekerjakan debt collector ikut bertanggung jawab.

Kasus ini kini menjadi perhatian khusus, bukan hanya penganiayaan, sekaligus peringatan bahwa demokrasi bisa terancam ketika pers dibungkam.

“Ini pelanggaran serius terhadap UU Pers. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tutupnya dengan tegas.

(Arie) 

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers