![]() |
Dok Humas Polda Kalsel |
BANJARBARU, Liputan12.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel) kembali menggagalkan penyelundupan 49 kilogram. Barang haram yang terafiliasi jaringan Freddy Pratama ini datang dari negeri Jiran, Malaysia.
"Dua pelaku berinisial AS dan MR yang membawa narkoba ditangkap di pelataran Hotel Pesona Banjarmasin pada Kamis (11/9)," kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono di Banjarbaru, Jum'at (19/9).
Selain sabu yang dikemas sebanyak 48 paket besar, petugas juga menyita sembilan paket ekstasi logo M warna orange dengan jumlah 45.231 butir dengan berat 18.794,81 gram.
Kemudian, dua paket ekstasi logo kaki kucing warna merah muda dengan jumlah 9.927 butir berat bersih 4.169,34 gram dan satu paket serpihan ekstasi warna merah muda berat bersih 104,43 gram.
Baktiar yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi dan Kabid Propam Kombes Pol Hery Purnomo mengatakan pengungkapan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar ini berawal dari informasi masyarakat.
Tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan kemudian melakukan penyelidikan pengumpulan data jaringan yang sudah dipetakan.
Hasilnya, dua kurir yang berasal dari Bojonegoro dan Lamongan, Jawa Timur berhasil terdeteksi tiba di Banjarmasin dan langsung disergap petugas ketika sampai di hotel tempat mereka menginap.
Berdasarkan pengakuan keduanya, narkoba asal Malaysia itu dibawa dari Pontianak, Kalimantan Barat menempuh perjalanan darat menuju Banjarmasin.
"Rencananya narkoba ini sebagian dibawa kembali ke sejumlah daerah, jadi Kalsel ini tempat perlintasan mereka selain juga pemasaran," jelasnya mewakili Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan.
Baktiar menyatakan narkoba yang berhasil disita itu telah menyelamatkan 301.717 jiwa dari penyalahgunaannya jika sampai beredar ke masyarakat.
Dengan asumsi setiap satu gram sabu-sabu dapat digunakan lima orang dan satu butir ekstasi dikonsumsi satu orang. (ED/NL/ANT/Redaksi)
0 Komentar