Masyarakat di Kabupaten Sumenep Apresiasi Penangkapan DPO kasus TPPO Polda Kepri

 

DPO kasus TPPO Polda Kepri AD alias Andik (tengah)

SUMENEP, Liputan12.com - Peristiwa penangkapan DPO TPPO Polda Kepri, AD alias Andik warga warga Desa Laok Jang-jang, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, masih menjadi perbincangan hangat publik di kota Keris.

Masyarakat di Kabupaten Sumenep mendung langkah tegas Polri dalam hal ini Polda Kepri memburu dan menangkap pelaku TPPO atau PMI Ilegal.

Pasalnya, aksi pelaku TPPO ini sungguh sangat meresahkan masyarakat. Bahkan tidak sedikit dari mereka menjadi korban kejahatan para pelaku.

Salah satunya adalah Miftah (34) warga Kecamatan Batang-batang Kabupaten Sumenep. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan ini pernah menjadi korban.

“Iya mas, tahun 2020 lalu saya pernah ikut mereka kerja di Malaysia. Dijanjikan dapat gaji RM120 per hari. Tapi nyatanya saya 5 bulan tidak dapat gaji. Berkat bantuan teman dan keluarga akhirnya bisa pulang ke Indonesia,” kata Miftah melalui sambungan telepon ke media ini, Minggu (20/9).

Ia pun berharap, tidak ada lagi korban-korban lainnya di Kabupaten Sumenep. “Sebaiknya memang menggunakan jalur resmi. Meski sedikit lebih mahal tapi aman,” ujarnya.

Sebelumnya, Seorang buronan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial AD, warga Desa Laok Jang-jang, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, ditangkap aparat di sekitar Taman Bunga Sumenep pada Senin (15/9/2025) malam.

AD ditangkap saat sedang mencukur rambut di salah satu tempat cukur di sekitar taman yang berada di Jalan Trunojoyo, sebelah timur Masjid Jamik Sumenep.

“AD merupakan buronan Polda Riau yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Setelah ditangkap, yang bersangkutan langsung dibawa ke Polda Kepri di Batam untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar seorang anggota Polres Sumenep saat dikonfirmasi, Selasa (16/9/2025). (EDO/Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers