![]() |
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat AKPERSI, Rino Triyono, menyatakan bahwa peristiwa ini tidak bisa dianggap sepele. |
Liputan12.com
Labuhanbatu │ Kasus pengeroyokan dua wartawan
di Labuhan Batu, Sumatera Utara, oleh oknum debt collector ACC Finance menuai
kecaman. (22/9)
Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 19 September 2025 itu
menjadi sorotan publik karena korban adalah jurnalis yang tengah menjalankan
tugasnya, dilindungi Undang-Undang Pers.
Kedua korban, Zainal Arifin Lase dan Ahmad Idris Rambe,
adalah pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AKPERSI Labuhan Batu Raya.
Mereka hendak melakukan konfirmasi atas dugaan penarikan
kendaraan di jalan. Namun, upaya konfirmasi tersebut justru berujung
pengeroyokan.
Dilakukan secara terang-terangan oleh puluhan debt collector
di depan kantor ACC Finance Jalan Sisingamangaraja.
Rekaman video yang beredar luas menunjukkan betapa korban
dipukuli, meski tidak melakukan perlawanan. Peristiwa ini menambah daftar
panjang kasus kekerasan terhadap pers di Indonesia.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat AKPERSI, Rino Triyono,
menyatakan bahwa peristiwa ini tidak bisa dianggap sepele.
Menurutnya, selain melanggar hak wartawan, tindakan debt
collector tersebut juga bertentangan dengan hukum.
“Debt collector tidak memiliki wewenang menarik kendaraan di jalan. Itu jelas dilarang. Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 dan SE Kapolri No. SE/2/II/2021 sudah sangat tegas. Kalau tetap dilakukan, itu bukan lagi penagihan, melainkan perampasan dan pemerasan,” ungkap Rino.
Rino menegaskan bahwa AKPERSI tidak akan tinggal diam.
Selain mendorong aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini hingga semua
pelaku ditangkap, pihaknya juga menuntut manajemen pusat ACC Finance untuk
bertanggung jawab.
“Ini bukan hanya soal dua wartawan. Ini soal marwah kebebasan pers dan kepastian hukum bagi masyarakat. ACC Finance harus menjelaskan, meminta maaf, dan menghentikan praktik premanisme debt collector. Kalau tidak, kami siap melakukan aksi besar-besaran dan mengawal kasus ini hingga ke Mabes Polri,” tegasnya.
Kasus ini kini tengah ditangani Polres Labuhan Batu yang
sudah menahan dua orang pelaku. Namun, AKPERSI menekankan bahwa masih ada
pelaku lain yang harus segera diproses.
Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak ACC
Finance. Jika tidak segera ada itikad baik, AKPERSI akan menggelar aksi dan mengangkat
isu ini secara masif dengan gerakan #NoViralNoJustice.
(DPP Akpersi)
0 Komentar