Dit Polairud Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 677.580 Batang Rokok Ilegal

 

Dok Humas Polda Kalsel 

BANJARMASIN, Liputan12.com - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap praktik penjualan rokok ilegal. atau setara 677.580 batang rokok tanpa cukai sesuai aturan.

Dir Polairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin mengatakan Awalnya, tim yang dipimpin Kasubdit Gakkum Ditpolairud AKBP Rengga Puspo Saputro mendapat informasi adanya transaksi rokok ilegal di bawah Jembatan Benua Anyar, Sungai Martapura, Senin (22/9).

“Di lokasi, petugas menemukan mobil Grandmax putih bernomor polisi DA 8740 CT yang dikemudikan AB. Dari kendaraan tersebut diamankan 10.000 bungkus atau 200.000 batang rokok filter merek ROSS MILD dengan pita cukai tidak sesuai peruntukan,” kata Kombes Adnan didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi di Banjarmasin, Selasa (23/9).

Pengembangan dilakukan ke rumah MS, pemilik rokok, di Jalan Pangeran Hidayatullah, Banjarmasin. Dari sana, petugas menemukan tambahan 10.400 bungkus (280.000 batang) dan 15.200 bungkus (304.000 batang) rokok filter ROSS MILD, serta rokok merek BSJ dalam jumlah lebih kecil. 

“Modus yang digunakan yakni memakai pita cukai SKT untuk produk SKM dan melaporkan isi batang tidak sesuai (20 batang per bungkus, namun dilaporkan hanya 10 batang),” bebernya.

Dalam operasi tersebut, jajaran Dit Polairud Polda Kalsel juga mengamankan tiga orang tersangka yang berperan aktif dalam jaringan penjualan rokok ilegal. Ketiganya berinisial MS (38), berperan sebagai pemilik barang/pengelola, MA (32), berperan sebagai karyawan yang membantu distribusi dan AB (28), berperan sebagai karyawan yang membantu penjualan.

“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 29 ayat (2a) Undang-Undang 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dan atau Pasal 58 Undang-Undang 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” pungkas Kombes Pol Andi Adnan. (EDO/Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers