Iwan Koswara. S.Pd.i: Sosialisasi Perda Perlindungan Anak Agar dipahami Masyarakat Jawa Barat

Kabupaten Cirebon, Liputan12.com - Anggota Dewan Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) saat ini tengah melaksanakan agenda Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda). Salah satunya wakil rakyat Daerah Pemilihan Jabar 8 (Kota Depok, Kota Bekasi) Iwan Koswara. S.Pd.i menggelar Sosialisasi perda Provinsi Nomor 3 tahun 2021 tentang Perlindungan Anak.

Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Nomor 3 tahun 2021 dilaksanakan di depan Kantor Sekretariat DPD PSI Jl. Pangeran Cakrabuana Taman Sumber Indah Ruko B15 Desa Wanasaba Kidul Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, Jumat 20/06/2025.

Pada kesempatan kali ini Iwan Koswara. S.Pd.i Anggota Komisi V menyampaikan bahwa Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dimana Perda ini di bentuk dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi anak diperlukan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhan anak dalam berbagai bidang kehidupan guna meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa perlakuan diskriminatif.

Lebih lanjut dikatakan Iwan Koswara. S.Pd.i, Perda ini merupakan sebuah payung hukum terhadap anak, tujuan dari Penyebarluasan peraturan daerah adalah agar masyarakat mengetahui dan memahami apa itu perda perlindungan anak. Karena masih banyak orang tua yang secara tidak sadar membuat anaknya menderita dan tersakiti, jelas Kang Ikos sapaan akrab Politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Adapun Yang dimaksud dengan Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan pemenuhan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.

Anak perlu perlindungan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia.

Lanjut Kang Ikos Hak setiap anak harus dijunjung tinggi sebagai mana yang termuat dalam UUD RI tahun 1945 dan Konvensi PBB, Namun demikian, fenomena kekerasan dan eksploitasi anak masih sering terjadi seperti anak telantar, anak yang menjadi korban tindak kekerasan, dan lain lain, Penyelenggaraan perlindungan anak menjadi hal yang sangat penting untuk menjamin anak agar dapat diasuh dan dibesarkan dalam lingkungan suportif.

“Untuk itu kami mensosialisasikan peraturan perlindungan anak ini agar bapak dan ibu sekalian dapat mengerti akan hak anak untuk mendapatkan perlindungan khususnya dari para orang tua” Pungkas. 

Bung Arya

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers