Kabupaten Cirebon, Liputan12.com – Upaya pemerintah untuk melakukan percepatan pendaftaran tanah terus dilakukan peraturan menteri agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program yang digagas oleh pemerintah pusat melalui kementerian ATR/ BPN sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah yang dilakukan secara masal.
Tujuan PTSL adalah memberikan pelayanan pendaftaran pertama kali dengan proses yang terpadu, Sestimatis sederhana mudah, cepat dan biaya murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.
Namun tentunya dengan mengutamakan musyawarah desa miskin dan tertinggal, didaerah pertanian subur dan berkembang, daerah penyangga kota pinggiran kota atau daerah miskin kota daerah pengembangan ekonomi rakyat.
Program PTSL ini mampu menjadi solusi pendaftaran dan pengurusan sertifikat tanah yang selama ini yang proses sering dikeluhkan masyarakat karena proses yang rumit serta penyelesaian yang membutuhkan biaya yang cukup besar.
Program ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Pada dasarnya biaya PTSL adalah sepenuhnya gratis dan ditanggung perintah. Namun jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu.
Maka menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah bahwa untuk katagori V (Jawa dan Bali) program ini dikenakan biaya maksimal 150.000 ribu dan tidak boleh lebih dari itu oleh sebabnya. jika ada oknum yang mungut lebih dari angka tersebut bisa dikenakan hukuman.
Menyelusuri komentar masyarakat terkait program ini di Kelurahan Kenanga Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon Jawa Barat. Rabu, 4/6/2025 Mereka merasa dengan adanya program ini. Tujuannya untuk meringankan beban mendapatkan dengan tujuan kepastian hukum atas tanah miliknya.
Namun sangat disayangkan, dari salah satu warga penerima manfaat program tersebut, Yang namanya tidak disebutkan pada media ini, bahwa di kelurahan nya program PTSL tahun 2024 secara massal diminta Rp 300.00,- Dan dipungut biaya tambahan 65 rb untuk biaya meterai, Sedangkan menurut aturan itu hanya 150 ribu serta tidak ada pungutan lainnya.
Masih kata sumber, pada saat itu dirinya telah memberikan sebagai persyaratan “Juga uang Rp. 300 ribu rupiah, lewat ketua RT setempat yang di perintahkan pihak panitia PTSL Kelurahan Kenanga,” terangnya.
Dengan informasi yang dihimpun, ketua PWRI Kabupaten Cirebon M. Juanda langsung mendatangi kantor kelurahan Kenanga, namun lurah Kenangan tidak ada di tempat sejak pagi dan ketua PTSL yang di hubungi salah satu staff juga tidak aktip dan di wa hanya ceklis satu.
Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum, yang di atur dalam undang undang no 31 tahun 1999, junto undang undang no 21 tahun 2001
Sampai berita ini diterbitkan lurah kenanga dan ketua PTSL belum bisa memberikan keterangan terkait adanya pungut program PTSL yang melebih atura. SKB 3 Mentri.
Bung Arya
0 Komentar