Hakim Persidangan Berusaha Damaikan CV Curtina Prasara Dengan RSUD Kardinah


TEGAL , LIPUTAN 12 . COM - Sidang perkara perdata antara CV Curtina Prasara melawan RSUD Kardinah Kota Tegal, resmi digelar di Pengadilan Negeri Tegal, pada selasa, 10 juni 2025. 

Jalanya sidang ,Hakim Ketua, Mery Donna Tiur Pasaribu  (Ketua) beserta dua anggotanya, berusaha  mendamaikan kedua belah pihak yang berselisih, yakni CV Curtina Prasara  melawan RSUD Kardinah Kota Tegal.

CV Curtina Prasara selaku penggugat menghadirkan saksi ahli, sedangkan Sekda Kota Tegal, drg Agus Dwi Sulistyantono, MM menjadi saksi ahli dari pihak rumah sakit selaku pihak Tergugat.

Namun, dua orang saksi yang diajukan dari RSUD Kardinah Kota Tegal, drg Agus Dwi Sulistyantono dan Nur Hanifah, hanya dr Agus yang diterima oleh Majelis Hakim, saksi Nur Hanifah ditolak Hakim lantaran kapasitasnya sebagai Wakil Direktur Umum dan Keuangan, RSUD Kardinah.

"Direktur dan Wakil Direktur itu bedanya dimana, berarti saudara itu pihak, ikut sebagai pihak tidak bisa menjadi saksi. Atas nama Nur Hanifah majelis hakim menolak," ucap Mery Donna kepada pihak Tergugat.

Sebagai pengganti saksi Nur Hanifah, pihak Tergugat mengajukan saksi lain atas nama Agung Wibowo, itu pun mendapat penolakan dari pihak kuasa hukum Penggugat karena diketahui saksi Agung Wibowo merupakan Pengacara perusahaan pihak ketiga, yang dimenangkan dalam lelang yang digelar pihak Tergugat (RSUD Kardinah) sehingga lagi-lagi saksi inipun juga ditolak majelis hakim.

"Keberatan yang mulia dia ini lawyer yang mulia," kata kuasa hukum CV Curtina Prasara, Richard Simbolon, S.H.,M.H menyampaikan keberatannya dalam persidangan.

Sementara menurut Saksi Ahli dari Penggugat, Unggul Basoeky bahwa perjanjian dapat berakhir karena beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Pada penjelasnnya, Unggul memerinci Beberapa pasal yang berkaitan dengan berakhirnya perjanjian antara lain Pasal 1381 (sebagai dasar general tentang cara hapusnya perikatan), Pasal 1266 (terkait dengan wanprestasi dan pembatalan perjanjian), Pasal 1446-1456 (tentang kebatalan atau pembatalan perikatan), Pasal 1444 (tentang musnahnya barang yang menjadi pokok perjanjian), dan Pasal 1321 (tentang persetujuan yang tidak sah karena paksaan atau penipuan).

Majelis hakim yang memimpin sidang gugatan perdata,  Hakim Ketua Mery Donna Tiur Pasaribu, S.H.,M.H dengan dua Hakim Anggota Rina Sulastri Jennywati, S.H.,M.H dan Sami Anggraeni, S.H., M.H sementara sidang ditunda dan akan digelar kembali pada Kamis, 12 Juni 2025.

Seusai sidang, menurut Richard Simbolon tak perlu buru-buru untuk mencari perhatian, sebelum mempelajari secara mendalam perkara tersebut.

"Apa yang dilakukan CV Curtina Prasara dalam pengelolaan parkir di Kardinah itu didasari pada perjanjian kerjasama addendum yang belum pernah dibatalkan," ujar Richard Simbolon usai mengikuti sidang.

Menurutnya, dasar yang tidak dibatalkan atau berakhir itulah merupakan payung hukumnya.

"Perbuatan yang didasari perjanjian addendum yang tidak pernah dibatalkan atau berakhir sampai adanya gugatan no 11 itu yang menjadi payung hukumnya bagi CV Curtina Prasara untuk melakukan kegiatan pengelolaan parkir sebagai dasar hukum yang mengikat," paparnya.

Diketahui sidang perdata tersebut dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2025/PN Tgl. Agenda sidang pembuktian dari para pihak. (Ag)

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers