Diduga Pemasangan Tiang Indosat Tidak Ada Izin Dari Masyarakat Pemilik Lahan, Langsung Dikomplain Oleh Warga

Liputan12.com - Lampung Utara – Dugaan mengenai tidak berizinnya pemasangan tiang tersebut terjadi di wilayah kecamatan Sungkai Jaya pada Kamis, 15 Mei 2025, dimana saat itu awak media sedang melintas dan melihat peristiwa tersebut. Kemudian, awak media melakukan investigasi secara langsung dan menanyakan apa yang terjadi.

Ditempat tersebut, ada seorang masyarakat pemilik lahan merasa keberatan akan pemasangan tiang Indosat yang diduga tidak memiliki izin. Bahkan pemasangan tiang jaringan tersebut terkesan semena-mena, karena meskipun pekerja melihat ada masyarakat pemilik lahan, namun mereka tidak menghiraukan.

Hal ini dijelaskan oleh salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, yang saat itu beradu argumen dengan para pekerja pemasang tiang tersebut.

“Kalau ini terkait dengan hak pribadi tolong kalian hargai itu, saya tidak bicara soal materi, tapi saya bicara soal etika. Tetapi jika etika kalian tidak ada, disitu berarti kalian tidak menghargai saya” ucap warag tersebut kepada beberapa pekerja pemasang tiang Indosat yang saat ini ada dilokasi.

Adu argumen tersebut terjadi sekitar 15 menit lamanya, yang juga ditanggapi oleh salah seorang pekerjanya berinisial AG.”Kami upayakan untuk menghubungi atasan dulu bang, karena disini kami hanya bekerja” kata AG.

Tak lama kemudian, mereka membubarkan diri, dan pemasangan tiang dihentikan sementara oleh para pekerja dengan alasan menunggu konfirmasi dari pihak atasan mereka.

Jika dilihat dari peraturan yang berlaku terkait dengan pemasangan tiang jaringan tersebut memang harus memiliki izin yang lengkap.

Salah satunya adalah harus mendapatkan izin dari pemilik lahan dan otoritas setempat. Misalnya RT/RW dan kecamatan, sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Karena jika pemasangan tiang telekomunikasi, tidak mengikuti prosedur yang benar dan menghormati hak-hak masyarakat, maka dikhawatirkan akan menimbulkan masalah.

Bahkan warga dapat menghubungi pihak provider untuk berkoordinasi dengan RT/RW setempat guna menyampaikan keberatan terkait pemasangan tiang yang tidak memiliki izin.

Selain itu, warga juga bisa melaporkan pemasangan tiang tanpa izin ke RT/RW, Kelurahan/Desa, dan Kecamatan. Atau mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri setempat apabila pemasangan tiang tersebut menyebabkan kerugian.

Tidak hanya itu saja, warga juga dapat mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) untuk membatalkan izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum bisa menemui pihak dari Indosat karena memang tidak ada ditempat tersebut. Bahkan setelah dikonfirmasi, para pekerja juga memberikan penjelasan yang sama, mereka menunggu konfirmasi dari atasan mereka.(Red)

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers