Liputan12.com - Lampung Utara – Dugaan mengenai tidak berizinnya pemasangan tiang tersebut terjadi di wilayah kecamatan Sungkai Jaya pada Kamis, 15 Mei 2025, dimana saat itu awak media sedang melintas dan melihat peristiwa tersebut. Kemudian, awak media melakukan investigasi secara langsung dan menanyakan apa yang terjadi.
Ditempat tersebut, ada
seorang masyarakat pemilik lahan merasa keberatan akan pemasangan tiang Indosat
yang diduga tidak memiliki izin. Bahkan pemasangan tiang jaringan tersebut
terkesan semena-mena, karena meskipun pekerja melihat ada masyarakat pemilik lahan,
namun mereka tidak menghiraukan.
Hal ini dijelaskan
oleh salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, yang saat itu beradu
argumen dengan para pekerja pemasang tiang tersebut.
“Kalau ini terkait
dengan hak pribadi tolong kalian hargai itu, saya tidak bicara soal materi,
tapi saya bicara soal etika. Tetapi jika etika kalian tidak ada, disitu berarti
kalian tidak menghargai saya” ucap warag tersebut kepada beberapa pekerja
pemasang tiang Indosat yang saat ini ada dilokasi.
Adu argumen tersebut
terjadi sekitar 15 menit lamanya, yang juga ditanggapi oleh salah seorang
pekerjanya berinisial AG.”Kami upayakan untuk menghubungi atasan dulu bang,
karena disini kami hanya bekerja” kata AG.
Tak lama kemudian,
mereka membubarkan diri, dan pemasangan tiang dihentikan sementara oleh para
pekerja dengan alasan menunggu konfirmasi dari pihak atasan mereka.
Jika dilihat dari
peraturan yang berlaku terkait dengan pemasangan tiang jaringan tersebut memang
harus memiliki izin yang lengkap.
Salah satunya adalah
harus mendapatkan izin dari pemilik lahan dan otoritas setempat. Misalnya RT/RW
dan kecamatan, sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Karena jika pemasangan
tiang telekomunikasi, tidak mengikuti prosedur yang benar dan menghormati
hak-hak masyarakat, maka dikhawatirkan akan menimbulkan masalah.
Bahkan warga dapat
menghubungi pihak provider untuk berkoordinasi dengan RT/RW setempat guna
menyampaikan keberatan terkait pemasangan tiang yang tidak memiliki izin.
Selain itu, warga juga
bisa melaporkan pemasangan tiang tanpa izin ke RT/RW, Kelurahan/Desa, dan
Kecamatan. Atau mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan
Negeri setempat apabila pemasangan tiang tersebut menyebabkan kerugian.
Tidak hanya itu saja, warga juga dapat mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan
Tata Usaha Negara) untuk membatalkan izin mendirikan bangunan menara
telekomunikasi tersebut.
0 Komentar