![]() |
| Residivis narkoba MSP alias Eman ditangkap Polsek Kotapinang 🚨. 3,11 gram sabu disita di Kotapinang, Labusel, Selasa 7 April 2026. "Tak ada ruang untuk peredaran narkotika" ⚠️. |
LABUHANBATU SELATAN, Liputan12.com – Unit Reskrim Polsek Kotapinang kembali mengamankan seorang residivis kasus narkotika. Pria berinisial MSP alias Eman (37 tahun) ditangkap karena diduga terlibat peredaran sabu di wilayah Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Selasa (07/04/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Penangkapan berlangsung di Jalan Kampung Baru III, Kelurahan Kotapinang. Dari tangan tersangka, petugas menyita 8 bungkus plastik klip berisi dugaan sabu dengan berat bruto 3,11 gram, terdiri dari 2 bungkus ukuran sedang dan 6 bungkus ukuran kecil. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone Realme warna putih yang diduga digunakan untuk transaksi.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di belakang rumah kosong milik warga setempat. Kapolsek Kotapinang KOMPOL R.G.M. Hutagalung langsung memerintahkan tim operasional untuk menyelidiki.
Dipimpin Panit I Reskrim IPDA Mariduk Lumban Tobing, tim melakukan pengintaian sejak pukul 19.30 WIB. Tak lama kemudian, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan duduk di belakang rumah tersebut. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, ditemukan kotak handphone berisi paket-paket sabu.
“Tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka. Saat digeledah, ditemukan kotak handphone yang berisi paket-paket sabu,” ungkap Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan awal, MSP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial SWD, warga Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kasatres Narkoba AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, S.H., M.H., menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas narkoba sampai ke akar.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan. Peran aktif masyarakat sangat kami apresiasi karena informasi sekecil apa pun sangat membantu pengungkapan kasus,” tegasnya pada Kamis (09/04/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat segera melapor melalui Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.
Saat ini MSP beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kotapinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Rnl
