- -->
×

Iklan

Iklan

Gugatan MBG ke MK: Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Fiskal dalam APBN 2026 Disorot, Sidang Pendahuluan Digelar dengan Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 4/04/2026 09:28:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-04T02:28:21Z
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan gugatan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tercantum dalam Undang-Undang APBN 2026. Gugatan ini diajukan oleh koalisi MBG Watch, yang terdiri dari Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, dan tiga individu, yaitu M. Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad. Para pemohon menganggap bahwa program MBG membuka ruang diskresi fiskal yang terlalu luas bagi pemerintah, sehingga berpotensi mengganggu prinsip checks and balances antar lembaga negara. Mereka juga menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan anggaran dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan program Sidang pendahuluan ini bertujuan untuk menilai kelengkapan berkas permohonan dan kejelasan argumen yang diajukan. Jika memenuhi syarat, perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan pembahasan lebih mendalam. Gugatan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola fiskal negara dan implementasi program prioritas pemerintah yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat luas. Hasil dari pemeriksaan pendahuluan ini diharapkan akan memberikan kejelasan apakah perkara ini akan diteruskan ke tahap sidang lanjutan atau memerlukan penyempurnaan berkas dari pihak pemohon.

JAKARTA, Liputan12.com – Isu dugaan penyalahgunaan kewenangan fiskal dalam implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan uji materi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 pada hari Jumat (04/04/2026). Sidang yang berlangsung di Gedung MK Jakarta ini menjadi titik balik dalam pembahasan tata kelola fiskal negara yang semakin diperhatikan masyarakat.

Perkara dengan nomor registrasi resmi 100/PUU-XXIV/2026 tersebut secara khusus menguji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Para pemohon menganggap bahwa ketentuan dalam undang-undang tersebut membuka ruang diskresi fiskal yang terlalu luas bagi pemerintah pusat, terutama dalam penyelenggaraan program strategis nasional seperti MBG yang melibatkan berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh koalisi independen yang menggunakan nama MBG Watch, yang merupakan gabungan dari sejumlah lembaga swadaya dan tiga pemohon individu. Lembaga yang tergabung dalam koalisi tersebut antara lain Sajogyo Institute sebagai lembaga penelitian kebijakan, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro yang fokus pada kesejahteraan ekonomi keluarga, serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia yang mengawal hak-hak masyarakat sebagai pengguna layanan publik. Selain ketiga lembaga tersebut, tiga pemohon individu yang turut mengajukan permohonan adalah M. Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad.

Dalam permohonan yang diajukan secara tertulis, para pemohon menyampaikan kekhawatiran terkait desain kebijakan MBG yang dianggap telah menjadikan kewenangan fiskal sebagai instrumen utama untuk membentuk kebijakan strategis nasional secara sepihak oleh pemerintah. Menurut mereka, terdapat beberapa pasal dalam UU APBN 2026 yang memberikan kemungkinan bagi pemerintah untuk melakukan pergeseran atau re-alokasi anggaran melalui Peraturan Presiden, tanpa melalui mekanisme legislasi yang sesuai dengan prinsip tata negara dan mekanisme pengawasan yang memadai.

Kondisi ini dinilai oleh para pemohon sebagai bentuk budgetary abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan anggaran yang berpotensi mengganggu prinsip checks and balances antar lembaga negara. Selain itu, hal ini juga dianggap dapat merusak sistem pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara yang seharusnya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat luas.

Para pemohon juga menegaskan bahwa fleksibilitas anggaran yang diberikan dalam kebijakan tersebut berisiko mengalihkan alokasi dana dari sektor-sektor krusial lainnya yang sama-sama membutuhkan perhatian serius, seperti pendidikan yang menjadi dasar kemajuan bangsa, kesehatan yang menjadi prioritas kesejahteraan masyarakat, serta infrastruktur dasar yang menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi daerah. Mereka juga menyoroti potensi kaburnya batas kewenangan antar lembaga negara dalam penyelenggaraan program lintas sektor seperti MBG, yang dapat menyebabkan tumpang tindih tugas dan kurangnya koordinasi yang efektif antar instansi.

Sidang pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung di ruang sidang MK ini menjadi tahap awal yang krusial bagi lembaga peradilan konstitusional untuk menilai kelengkapan berkas permohonan, kejelasan argumen yang diajukan, serta apakah perkara yang diajukan memenuhi syarat untuk masuk ke tahap pembuktian dan pembahasan lebih mendalam. Proses ini melibatkan pengecekan terhadap kelengkapan administrasi perkara, kejelasan poin-poin yang diuji, serta relevansi argumen dengan dasar hukum konstitusi yang berlaku.

Perkara ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik yang signifikan karena menyangkut tata kelola fiskal negara yang menjadi dasar kebijakan pembangunan nasional, serta implementasi program prioritas pemerintah yang sangat berdampak pada kesejahteraan masyarakat luas. Selain itu, perkara ini juga menjadi bukti bahwa mekanisme pengawasan terhadap kebijakan publik di Indonesia terus berjalan sesuai dengan prinsip hukum negara, di mana setiap kebijakan yang memengaruhi kehidupan rakyat dapat diajukan untuk diuji keabsahannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Hasil dari pemeriksaan pendahuluan ini diharapkan akan memberikan kejelasan apakah perkara ini akan diteruskan ke tahap sidang lanjutan atau memerlukan penyempurnaan berkas dari pihak pemohon.


Penulis : Redaksi 

×
Berita Terbaru Update