![]() |
| Dalam tinjauannya, Rino Triyono menemukan adanya ketidaksinkronan informasi. Berdasarkan hasil rapat sebelumnya yang dihadiri perwakilan pemerintah daerah. |
Liputan12.com
BERAU │
Dugaan penggunaan lahan milik petani tanpa penyelesaian hak kembali mencuat di
Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Aktivitas pertambangan PT Berau
Coal terpantau berlangsung di atas lahan Kelompok Tani (Poktan) Bumi Subur,
Kampung Gurimbang.
Meskipun sebelumnya pihak
perusahaan mengklaim belum menggunakan lahan tersebut. Sorotan terhadap kasus
ini semakin tajam setelah Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia
(AKPERSI).
Rino Triyono, S.Kom., S.H.,
C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., turun langsung ke lokasi bersama
Sekretaris Jenderal DPP AKPERSI, Budianto, C.BJ., C.ILJ.
Serta jajaran pengurus pusat, DPD
Kaltim, dan DPC Berau. Peninjauan lapangan ini dilakukan guna memastikan
kesesuaian antara klaim administratif perusahaan dengan fakta aktual di
lapangan.
Dalam tinjauannya, Rino Triyono
menemukan adanya ketidaksinkronan informasi. Berdasarkan hasil rapat sebelumnya
yang dihadiri perwakilan pemerintah daerah.
Pihak PT Berau Coal menyampaikan
klaim bahwa lahan dimaksud belum digunakan untuk aktivitas operasional. Namun,
fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.
Alat-alat berat dan aktivitas
pertambangan terpantau sudah beroperasi di atas lahan milik petani tersebut.
"Kami turun ke lapangan untuk melihat langsung. Faktanya, ada aktivitas tambang di atas lahan Poktan Bumi Subur. Sementara dalam laporan atau rapat administratif diklaim belum digunakan. Ini adalah ketimpangan informasi yang sangat serius," ujar Rino Triyono di lokasi, Rabu (14/01).
Rino menegaskan bahwa tindakan
ini diduga telah memenuhi unsur pelanggaran pidana. Menurutnya, jika lahan
tersebut memang milik petani dan belum ada penyelesaian hak atau ganti rugi
yang sah.
Namun sudah dikuasai atau
digunakan untuk penambangan, maka hal ini masuk ke dalam ranah tindak pidana
penyerobotan lahan.
"Berdasarkan fakta-fakta ini, aktivitas tersebut sudah mengarah pada pelanggaran undang-undang terkait penyerobotan lahan pertanian. Harus ada perlindungan hukum bagi petani yang hak-haknya terabaikan," tambahnya.
Sekjen DPP AKPERSI, Budianto,
juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga
mendapatkan titik terang.
Ia meminta pihak perusahaan
bersikap transparan dan segera menyelesaikan kewajibannya terhadap para petani
anggota Poktan Bumi Subur.
Hingga berita ini diturunkan, tim
sedang berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada manajemen PT Berau
Coal.
Guna mendapatkan klarifikasi
resmi terkait temuan lapangan yang disampaikan oleh jajaran pengurus pusat
AKPERSI tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang
sengketa lahan antara perusahaan pertambangan besar dan masyarakat lokal di
Kalimantan Timur yang menuntut keadilan atas hak tanah mereka.
(DPP AKPERSI/ Candra)
