Sampang, Liputan12.com - Suasana keterbukaan mewarnai Musyawarah Desa (Musdes) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Belanja Desa (ABDesa) Tahun 2025 yang digelar di Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Acara ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi detail mengenai penggunaan anggaran desa selama tahun 2025, sekaligus menyampaikan aspirasi dan masukan untuk pembangunan desa ke depannya.
Penjabat (Pj) Kepala Desa Tamberu Barat, Rifandi, dalam paparannya menjelaskan bahwa selama masa jabatannya, fokus anggaran lebih banyak dialokasikan untuk kegiatan non-fisik. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya adalah proses pencairan Dana Desa (DD) tahap 1 yang dilakukan sebelum dirinya menjabat. Selain itu, DD tahap 2 juga masih dalam status dibekukan karena dialokasikan untuk persiapan pelaksanaan Kegiatan Desa Mandiri Pangan (KDMP), sebuah program strategis untuk meningkatkan ketahanan pangan di tingkat desa.
Namun, penjelasan ini tidak sepenuhnya memuaskan sebagian warga yang hadir. Beberapa di antara mereka menyampaikan kekecewaan terkait tertundanya rencana pembangunan fisik, khususnya pengecoran jalan di Dusun Pongkerep yang sebelumnya telah dijanjikan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Pj. Kepala Desa Rifandi menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada seluruh masyarakat Desa Tamberu Barat. Ia mengakui bahwa pembekuan dana tersebut memang berdampak pada tertundanya beberapa program pembangunan fisik yang telah direncanakan.
"Saya memahami betul kekecewaan bapak dan ibu sekalian. Namun, saya berharap kita semua dapat memahami situasi yang ada. Pembekuan dana ini bukan karena kesengajaan, melainkan karena adanya prioritas lain yang juga sangat penting bagi desa kita," ujar Rifandi.
Lebih lanjut, Rifandi mengungkapkan bahwa alokasi Dana Desa untuk Desa Tamberu Barat di tahun 2026 mengalami penurunan yang cukup signifikan, hanya sekitar 30% atau kurang lebih Rp 372.000.000. Kondisi ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah desa dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan yang optimal.
Meskipun demikian, Rifandi menegaskan komitmennya untuk memanfaatkan dana yang ada secara efektif, efisien, dan transparan demi memenuhi kebutuhan mendesak desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu padu dan memberikan dukungan penuh kepada pemerintah desa dalam menjalankan program pembangunan.
Perwakilan dari Kantor Kecamatan Sokobanah, yang juga hadir dalam Musdes tersebut, turut memberikan penjelasan mengenai kondisi keuangan desa. Staf PMD yang bertugas menyampaikan bahwa keterbatasan anggaran yang dialami oleh Desa Tamberu Barat juga dialami oleh desa-desa lain di wilayah Kecamatan Sokobanah. Ia berharap akan ada kebijakan atau aturan terbaru dari pemerintah pusat yang dapat meringankan beban desa-desa yang mengalami penurunan alokasi Dana Desa.
Sementara itu, Pendamping Desa, Andi Faisol, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Ia mengingatkan bahwa keterbukaan informasi mengenai penggunaan dana desa kepada masyarakat merupakan kunci utama untuk membangun kepercayaan dan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa.
"Transparansi adalah harga mati. Masyarakat berhak tahu kemana saja dana desa ini dialokasikan dan bagaimana dampaknya bagi kehidupan mereka," tegas Andi Faisol.
Acara Musdes diakhiri dengan penyerahan secara simbolis dokumen LPJ ABDesa Tahun 2025 dari Pj. Kepala Desa Rifandi kepada Musdalipah, Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamberu Barat. Musdalipah hadir mewakili Ketua BPD, Islamto Hasan, yang berhalangan hadir pada kesempatan tersebut. BPD sebagai representasi masyarakat desa memiliki peran penting dalam mengawasi dan memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kepentingan masyarakat. Sekretaris BPD, Musdalipah, menerima LPJ tersebut untuk selanjutnya dibahas dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





