-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Terlibat Sindikat Tanah Ilegal, Kantor Ormas Madas Anak Serumpun di Surabaya Disegel Polisi: Penyelidikan Intensif Dilakukan!

Jumat, 16 Januari 2026 | 1/16/2026 06:47:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-16T11:47:05Z

 


Surabaya - Aparat kepolisian melakukan penyegelan terhadap kantor organisasi masyarakat (ormas) Madura Asli (Madas) Anak Serumpun di Surabaya pada Kamis (15/1/2026). Kantor yang terletak di Jalan Raya Darmo, Wonokromo, Surabaya, kini dipasangi garis polisi dan dijaga ketat oleh petugas.

 

Penyegelan ini didasari oleh Surat Penetapan Izin Sita Khusus Nomor: 190/PENPID.B-SITA/2026/PN SBY, yang terpasang di pagar kantor.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari tiga laporan polisi yang diterima terkait dugaan praktik mafia tanah.

 

"Benar, penyegelan ini dilakukan karena adanya laporan polisi terkait dugaan mafia tanah. Laporan tersebut meliputi dugaan penggunaan dokumen palsu dan penyerobotan lahan," ujar AKBP Edy Herwiyanto saat dikonfirmasi pada Kamis (15/1/2026).

 

AKBP Edy menambahkan bahwa penyegelan dan penjagaan kantor Ormas Madas Anak Serumpun dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan lebih lanjut terhadap laporan-laporan tersebut.

 

"Saat ini, status quo kantor Madas Anak Serumpun berada di bawah pengawasan kepolisian untuk memperlancar proses penyidikan. Status ini akan berlangsung sampai ditemukan kepastian hukum dan penetapan tersangka," tegasnya.

 

Sebelumnya, Ormas Madas Anak Serumpun mengklaim bahwa kegiatan berkumpulnya anggota di kantor Jalan Raya Darmo, Wonokromo, Surabaya, bukan untuk menghalangi proses penyegelan yang direncanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (12/1/2026). PN Surabaya berencana melakukan penyegelan atas permintaan kurator, Albert Riyadi Soewono.

 

Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Madas Daerah Anak Serumpun, Muhammad Ridwansyah, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda rapat rutin yang digelar setiap dua bulan sekali.

 

"Ini kebetulan memang jadwalnya kalau di Jawa Timur itu dua bulan sekali melakukan rapat koordinasi dan konsolidasi," kata Ridwansyah di Kantor Madas Anak Serumpun pada Senin (12/1/2026).

 

Ridwansyah membantah bahwa anggotanya berkumpul untuk menolak proses penyegelan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum setelah lahan kantor tersebut disebut sebagai boedel pailit.

 

"Jadi, kalau kita berkumpul kemudian dibilang melawan, itu tidak benar. Ini memang kebetulan ada acara konsolidasi. Nanti perlawanan kita tentunya akan dilakukan melalui langkah hukum," jelasnya.

 

Ridwansyah juga menyebutkan bahwa tanah kantor tersebut merupakan milik seseorang bernama Hartini dan mengaku tidak mengetahui adanya persoalan utang yang melibatkan Achmad Sidqus Syahdi.

×
Berita Terbaru Update