Alih-alih membawa manfaat, proyek ini dinilai sebagai bentuk nyata pemborosan uang negara dan dugaan praktik penyimpangan yang dilakukan secara sistematis.
Dugaan Konspirasi Oknum: Pengguna Anggaran " Pengawas " Kontraktor Diduga Bermain. Seorang sumber lapangan yang minta namanya dirahasiakan mengungkap adanya indikasi kuat praktik tidak sehat antara pengguna anggaran, pengawas internal, dan pihak kontraktor dalam pelaksanaan proyek.
“Kalau niat awalnya sudah mau mengurangi kualitas untuk menyisakan anggaran, ya hasilnya begini. Proyek asal-asalan. Ini harus dibongkar,” ujarnya, Senin (1/12/2025).
Proyek yang dikerjakan oleh CV. Amaury Construction dan dikelola melalui Balai Benih Ikan Dinas Perikanan itu juga menunjukkan kejanggalan administratif, karena tercatat menggunakan pola kegiatan Dinas PUPR Kabupaten Asahan, bukan sepenuhnya struktur Ogan Ilir.
Keanehan ini memperkuat dugaan bahwa ada permainan yang tidak transparan dalam prosesnya.
Investigasi Lapangan: Mutu Proyek Dinilai Jauh dari Standar. Hasil pengecekan langsung pada Senin (1/12/2025) pukul 13.30 WIB menemukan kualitas pekerjaan yang memprihatinkan: Cor beton keropos dan tidak padat, bahkan besi tulangan tidak terlihat ada. Ketebalan dan kedalaman cor diduga tidak sesuai standar teknis.
Material batu tidak seragam, bahkan ditemukan batu sungai besar yang tidak sesuai spesifikasi.
Tanah dasar tampak tidak dipadatkan secara profesional. Tembok penahan tanah sangat tipis, terkesan hanya formalitas. Batu timbunan tidak menggunakan batu koral, melainkan campuran material tak layak.
Salah seorang warga menegaskan: “Sedikit hujan, ini jalan pasti rusak. Anggaran keluar lagi. Kalau dibiarkan, sama saja pemerintah membiarkan perampokan uang rakyat.”
Sementara, Kabid Teknis Budidaya Perikanan Diduga Menghindar " Tidak Menanggapi Konfirmasi Media.
Ketika persoalan ini dikonfirmasi kepada Kabid Teknis Budidaya Perikanan Ogan Ilir, Debby, melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan apapun.
Sikap bungkam ini semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa ada persoalan serius yang sedang ditutupi terkait proyek tersebut.
Warga Desak APIP, DPRD, Inspektorat, Tipikor, dan Kejari OI Lakukan Pemeriksaan Total.
Melihat banyaknya kejanggalan, masyarakat mendesak:
.APIP Ogan Ilir
.DPRD Ogan Ilir
.Inspektorat
.Unit Tipikor Polres Ogan Ilir
.Kejaksaan Negeri Ogan Ilir
Jika terbukti ada pengurangan kualitas pekerjaan secara sengaja, maka perbuatan itu dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman yang sangat berat.
Proyek infrastruktur yang menggunakan uang negara harus dilakukan secara profesional dan transparan. Bukan sekadar formalitas laporan, bukan proyek kosmetik, dan bukan pula ajang untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Jika pemerintah tidak segera bertindak, praktik-praktik curang seperti ini akan terus merusak kepercayaan masyarakat, merusak kualitas pembangunan, dan merusak martabat pelayanan publik sendiri. Laporan Tim Pewarta Warga Ogan Ilir-Indonesia

0 Komentar