Liputan 12.com.
Kuasa Hukum H Halim "Jan Maringka" menilai terdapat kejanggalan dalam kasus H Halim, terutama terkait dakwaan yang dilimpahkan karena Saksi kunci yaitu H Haji belum atau tidak pernah diperiksa sebagai saksi apalagi tersangka.
"perkara ini menimbulkan dugaan manipulasi atau penyelundupan hukum, perubahan dakwaan dari pertama menjadi ketiga juga menjadi sorotan, serta perkiraan kerugian negara sebesar 127 miliar yang dianggap sebagai asumsi tanpa perhitungan yang jelas dari akuntan publik", ucap Kuasa Hukum H Halim itu.
"Perkara ini sebenarnya adalah tentang pembebasan lahan demi kepentingan umum, seharusnya tanaman dan tumbuhan mendapatkan penggantian dan jika ada keraguan, metode yang digunakan adalah konsinyasi", lanjut kuasa Hukum H Halim.
"Hingga kini, tidak ada pihak yang mengaku kepemilikan lahan tersebut, namun terdapat patok BPM di dalam lahan HGU milik Haji Halim menunjukkan bahwa sita yang dilakukan oleh kejaksaan berada di lahan yang sah", ujar Kuasa hukum H Halim.
"Tanaman sawit di lahan tersebut diperkirakan tumbuh puluhan tahun, bukan baru seminggu, alasan Pak Haji tidak hadir dalam pemeriksaan adalah karena sakit dan berada di rumah sakit, bukan karena tidak kooperatif atau ingin melarikan diri. Kondisi ini telah berlangsung selama 9 bulan, namun tim kejaksaan terus melakukan pemeriksaan", tegas Kuasa Hukum H Halim.
Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) angkat bicara terkait perkara H Halim yang telah lalui sidang pembacaan dakwaan, "proses ganti rugi lahan untuk jalan toll melibatkan Kajari Musi Banyuasin tapi kenapa dokumen hasil rapat - rapat proses ganti rugi malah jadi bahan untuk mempertersangkakan H Halim", ucap Deputy K MAKI Feri Kurniawan.
"Kalau dinyatakan lahan yang di kuasai H Halim milik negara maka kenapa puluhan tahun tidak ada klaim negara ke H Halim", lanjut Feri.
"Kalaupun negara lalai menjaga assetnya maka kelalaian tersebut jangan di pidanakan karena salah negara dan kepada yang memanfaatkan asset negara maka di kenakan kewajiban pajak dan beban keuangan", tegas Deputy K MAKI itu.
"Kita berharap perkara H Halim ini di proses persidangan secara objektif dan tidak ada upaya mempersalahkan terdakwa karena negara lalai menjaga assetnya", pungkas Feri Deputy K MAKI.
(Budi.R/Wnd #plg)
0 Komentar