Laporan Dana desa dan lahan plasma desa Tanjung Lago, dipertanyakan.




PALEMBANG liputan 12.com.
Berkembangnya Polemik dugaan penyimpangan Dana Desa dan pengelolaan lahan plasma di Desa Tanjung Lago, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, berawal Dari aksi beberapa Lembaga swadaya masyarakat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Kemudian publik pun ikut menyoroti isu tersebut yang kemudian memicu kegaduhan di tingkat desa hingga sampai ke penggiat media sosial hingga menjadi perhatian publik secara luas.

Reaksi demi reaksi penolakan muncul dari sebagian kecil masyarakat Desa Tanjung Lago, dan begitu pula laporan dari lembaga-lembaga swadaya masyarakat terus bergulir.

Menanggapi kondisi tersebut, Ali Pudi, SE, MM, aktivis Sumatera Selatan melalui sikap nya, meminta aparat penegak hukum segera merespon dan menindaklanjuti laporan dugaan yang telah disampaikan masyarakat, agar persoalan tidak menjadi bola liar di ruang publik tanpa kejelasan.

“Karena sudah ada laporan dugaan yang disampaikan secara resmi, sebaiknya aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan. Tujuannya agar semua menjadi jelas dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” kata Ali Pudi, Selasa (22/12/25)

Ali Pudi menilai, laporan LSM merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik dan masih berada pada tahap dugaan. Oleh karena itu, laporan tersebut perlu diuji melalui proses hukum yang berlaku.

Ia juga menyebut bahwa reaksi sebagian kecil masyarakat desa merupakan hal yang wajar, namun tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan atau menolak dugaan sebelum ada pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum.

“Baik laporan maupun bantahan perlu diuji secara hukum. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran,” ujarnya.

Ali Pudi meminta Kepala Desa Tanjung Lago dan pihak terkait bersikap kooperatif apabila dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum, sehingga pemeriksaan dapat berjalan secara terbuka dan profesional.

"penyelesaian melalui mekanisme hukum itu penting dilakukan untuk meredam kegaduhan di media sosial, menjaga ketertiban di tingkat desa, serta memastikan informasi yang beredar di publik memiliki dasar yang jelas."

Diawali laporan sejumlah lembaga swadaya masyarakat tentang dugaan terkait Dana Desa dan lahan plasma di Desa Tanjung Lago , dalam aksi di Kejati Sumsel.

Namun hingga saat ini Belum ada pernyataan dan keterangan resmi Dari Kejati Sumsel dalam menyikapi laporan tersebut, sehingga Bisa jadi menimbulkan tanda tanya atas kinerja dan sikap Kejati Sumsel terhadap laporan Warga tentang penyalahgunaan dan penyimpangan dana desa.

Padahal dana desa sendiri sudah menjadi isue nasional pasca demo Kepala desa beberapa waktu lalu.

(Responden:Budi R/Wnd #plg)

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers