Kasus Pupuk: Hakim Ringankan Hukuman, Pembela Sebut Fakta Persidangan Menyelamatkan TS


KARANGANYAR, Liputan12.com — Sidang perkara dugaan produksi pupuk tidak sesuai label yang melibatkan pengusaha pupuk Karanganyar berinisial TS, Direktur CV. SECP, memasuki babak akhir setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Karanganyar menjatuhkan putusan pada Senin, 22 September 2025. TS dinyatakan bersalah memproduksi dan memperdagangkan pupuk non-subsidi merek ENVIRO yang tidak memenuhi standar mutu serta tidak sesuai dengan keterangan pada label kemasan.

Berdasarkan temuan tersebut, tim kepolisian mendatangi pabrik pupuk milik CV. SECP di Kabupaten Karanganyar. Di lokasi itu, polisi menemukan dua alat produksi pupuk serta bahan baku yang diduga digunakan untuk memproduksi pupuk tidak sesuai ketentuan.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Fadhilla Kurniawan, S.H. menuntut TS dengan pidana penjara 1 tahun. JPU menyatakan terdakwa terbukti memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai mutu, tingkatan, komposisi, maupun keterangan dalam label sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap ditahan serta membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.
Namun, majelis hakim yang dipimpin H. Sanjaya Sembiring memutus lebih ringan. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan perlindungan konsumen, tetapi mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. TS dijatuhi hukuman 6 bulan penjara, dengan masa tahanan yang telah dijalani diperhitungkan penuh. Hakim tetap memerintahkan terdakwa tetap menjalani penahanan serta membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.

Usai persidangan, salah satu kuasa hukum terdakwa, Misbakhul Awang Sakti dari Josant and Friend’s Law Firm, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. Ia menyebut putusan enam bulan merupakan hasil dari perjuangan maksimal tim pembela dalam menyampaikan fakta-fakta yang meringankan kliennya

 “Kami menyambut positif putusan ini. Upaya pembelaan sudah dilakukan secara maksimal, dan majelis hakim memberikan pertimbangan yang proporsional sehingga putusannya lebih ringan,” ujarnya.

Putusan ini sekaligus menutup rangkaian proses persidangan yang menarik perhatian masyarakat, khususnya para petani yang menjadi konsumen pupuk Indonesia.

Zen

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers