SEMARANG, Liputan12.com – Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) pada 9 Desember 2025 dimanfaatkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah tidak hanya sebagai momen refleksi internal, tetapi juga sebagai wadah edukasi publik. Selain menggelar upacara yang diikuti seluruh pegawai, Kejati Jateng mengadakan Seminar/Kuliah Umum khusus untuk para calon penegak hukum.
Mengusung tema penting "Penanganan Tindak Pidana Khusus yang Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak," kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kejati Jawa Tengah dan dihadiri oleh kurang lebih 100 mahasiswa Fakultas Hukum. Mereka berasal dari berbagai perguruan tinggi ternama di Semarang, seperti Universitas Diponegoro, Universitas Negeri Semarang, Universitas Islam Sultan Agung, Universitas Semarang, dan Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
Aspidsus Kejati Jawa Tengah, Ade Hermawan, SH., MH., menekankan pentingnya peran mahasiswa dalam upaya pencegahan korupsi, terutama yang berdampak langsung pada kepentingan masyarakat luas.
"Seminar ini adalah upaya kami untuk menanamkan pemahaman hukum yang mendalam mengenai penanganan kasus Tipidsus, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Korupsi di sektor ini dapat melumpuhkan pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Kami berharap para mahasiswa ini kelak menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas di bidang profesi mereka," ujar Ade Hermawan, dalam rilisnya, Rabu (10/12/2025).
Di balik kegiatan edukasi ini, Kejati Jateng juga menunjukkan lonjakan kinerja. Data mencatat Kejaksaan Negeri se-Jawa Tengah sepanjang 2025 telah menangani 125 perkara penyelidikan dan 117 perkara penyidikan Tipikor. Khusus di tahap penuntutan, ada 156 perkara yang ditangani Kejari, dengan 143 perkara telah dieksekusi, menandakan komitmen Kejaksaan tidak hanya pada pencegahan tetapi juga penindakan dan pemenuhan rasa keadilan.
Zen
0 Komentar