SEMARANG, Liputan12.com - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan RI, Irjen Pol. Drs. Mashudi didampingi Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Dr. dr. Adhayani Lubis, Sp.KJ, M.K.M serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Mardi Santoso, A.Md.IP, SH, melakukan kunjungan kerja di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang dalam rangka monitoring dan evaluasi untuk memastikan kesiapan seluruh jajaran dalam menyongsong berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru (UU No. 1 Tahun 2023). KUHP baru ini dijadwalkan berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026 mendatang, Minggu (21/12/2025).
Kunjungan kerja Dirjen Pemasyarakatan disambut dengan hangat, penuh haru sekaligus bahagia oleh Kepala Bapas Kelas I Semarang, Totok Budiyanto, A.Md.IP beserta seluruh jajaran.
Dalam kesempatan kunjungan kerja ke Bapas Kelas I Semarang, Dirjen Pemasyarakatan meninjau langsung ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta sarana dan prasarana lainnya. Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Peninjauan langsung terhadap layanan tata kelola Balai Pemasyarakatan (Bapas) merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memastikan standar layanan dan kesiapan pelaksanaan pidana alternatif. Juga memastikan seluruh jajaran Bapas khusunya Pembimbing Kemasyarakatan siap menghadapi penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional pada tahun 2026, yang memperkenalkan opsi hukuman non-penjara atau pidana kerja sosial.
Mashudi, menegaskan bahwa seluruh jajaran Pemasyarakatan terutama Balai Pemasyarakatan (Bapas), siap mendukung penerapan pidana alternatif dan paradigma baru pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan berlaku penuh tahun depan 2026. "Setidaknya ada tiga hal yang bisa kita lakukan terkait pelaksanaan KUHP Nasional, yakni perkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah maupun Kota, kembangkan penyusunan Penelitian Kemasyarakatan berbasis Artifisial Intelijen, serta tunjukan bahwa Klien Bapas adalah tenaga kerja terampil dan siap kerja,” tegasnya.
Dalam kunjungannya Dirjen Pemasyarakatan sangat mengapresiasi langkah dan kinerja Kepala Bapas Kelas I Semarang beserta seluruh jajarannya yang telah mempersiapkan dengan baik dan matang sarana layanan penunjang lainnya.
Mengakhiri kunjungannya Direktur Jenderal Pemasyarakatan bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah berkenan meninjau program kegiatan kemandirian klien Pemasyarakatan salah satunya budidaya ikan lele Sangkuriang dengan media ember sekaligus tabur benih.
Totok Budiyanto mengucapkan terima kasih atas kunjungan Direktur Jenderal Pemasyarakatan beserta rombongan sekaligus menegaskan seluruh jajaran Bapas Kelas I Semarang khususnya para Pembimbing Kemasyarakatan siap mewujudkan transformasi pemasyarakatan yang berlandaskan pada keadilan restoratif dan nilai-nilai kemanusiaan.
Zen
0 Komentar