![]() |
| 60 orang lebih peserta, dari berbagai latar belakang profesi termasuk jajaran anggota Akpersi se-Indonesia mengikuti tahapan pelatihan. |
Liputan12.com
Kegiatan ini berlangsung secara daring, melalui aplikasi Zoom
pada 22–23 November 2025, pukul 08.30–13.00 WIB.
Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) berkolaborasi
dengan Mimbar Hukum Indonesia (MHI) sukses menyelenggarakan Diklat Pelatihan
Jurnalistik Hukum.
Fokus utama kegiatan adalah meningkatkan kemampuan peserta
dalam memahami landasan hukum jurnalistik.
Terutama saat melakukan peliputan kasus, investigasi, maupun
wawancara dengan narasumber yang berkaitan dengan penegakan hukum.
60 orang lebih peserta, dari berbagai latar belakang profesi termasuk jajaran anggota Akpersi se-Indonesia mengikuti tahapan pelatihan.
Peserta mendapatkan materi mendalam dari Rino Triyono, Ketua
Umum DPP AKPERSI. Ia menjelaskan pentingnya jurnalis memahami regulasi yang
mengatur kerja-kerja pers.
Kemudian hak dan kewajiban jurnalis, serta potensi risiko
hukum ketika melakukan peliputan sensitif. Materi juga mempertegas bahwa
jurnalis hukum tak hanya dituntut akurat dalam menyampaikan fakta.
Tetapi juga wajib memahami batasan hukum agar terhindar dari
pelanggaran seperti pencemaran nama baik, penyebaran hoaks, maupun pelanggaran
kode etik jurnalistik.
Selanjutnya, peserta diberikan ruang luas untuk berdiskusi
dan bertanya langsung dalam forum interaktif bersama H. Pajar Pahrudin, S.Kom.,
M.H., C.BJ., C.EJ., C.In.
Narasumber ini dikenal sebagai Pemimpin Redaksi
JakartaExpres.id, sekaligus dosen di STMIK Widya Cipta Dharma.
Sesi ini, peserta mendalami lebih jauh kasus-kasus terkini
yang sering dihadapi jurnalis, cara menghindari konflik hukum.
Serta teknik penulisan berita yang sesuai dengan ketentuan
pers nasional. Diskusi berlangsung aktif, menunjukkan antusiasme tinggi dari
seluruh peserta pelatihan.
Pelatihan akan dilanjutkan besok, hingga akhir sekaligus panitia akan mengumumkan peserta yang lulus akan memperoleh gelar Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ.) sertifikasi non-akademik.
Gelar tersebut diharapkan dapat menjadi nilai tambah bagi
para jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan di bidang hukum.
Program serupa direncanakan akan terus dikembangkan agar
semakin banyak jurnalis yang memahami peraturan hukum, etika pers, dan teknik
peliputan yang benar di era digital saat ini.

0 Komentar