Tunjangan Insentif Guru Ngaji Kabupaten Tegal Tahun 2026 Naik*


Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman saat menyampaikan sambutannya pada Rapat Evaluasi Penyaluran Bantuan Insentif Pengajar Keagamaan Islam Tahun 2025 di ruang pertemuan Rumah Makan Cahaya Bulan Slawi, Kamis (16/10/2025).

SLAWI , LIPUTAN 12 . COM – Insentif bagi guru ngaji di Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) dari pendanaan APBD Kabupaten Tegal naik Rp300 ribu, dari Rp1,7 juta menjadi Rp2 juta per orang per tahun mulai tahun 2026.

Informasi tersebut disampaikan Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman saat Rapat Evaluasi Penyaluran Bantuan Insentif Pengajar Keagamaan Islam Tahun 2025 di ruang pertemuan Rumah Makan Cahaya Bulan Slawi, Kamis (16/10/2025).

Dalam kesempatan ini, Ischak menuturkan bahwa kenaikan insentif ini merupakan upaya pemda meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus wujud apresiasi kepada mereka agar dapat terus mentransformasikan ilmu pengetahuan dan keteladanannya.

Kebijakan menaikkan insentif guru ngaji ini tidak akan ditunda meskipun pemda dihadapkan pada keterbatasan fiskal akibat penurunan dana transfer ke daerah atau TKD tahun 2026 sebesar Rp244 miliar.

“Guru ngaji di madrasah ini punya andil yang besar membantu pemerintah dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa melalui pendidikan keagamaan,“ kata Ischak.

Dana hibah yang disalurkan Pemkab Tegal kepada guru ngaji melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal nilainya mencapai Rp16 miliar. Bantuan tersebut telah disalurkan kepada 9.318 ustadz dan ustadzah dari total 11.636 pengajar aktif, di mana masing-masing guru ngaji menerima Rp1,7 juta per tahun.

Menurutnya, jumlah tersebut belum sebanding dengan pengabdian dan dedikasi mereka. Ischak menyebutkan, saat ini masih ada 2.318 guru ngaji aktif yang belum mendapatkan insentif sama sekali.

“Kami berharap, melalui kebijakan ini, seluruh pengajar aktif bisa terakomodir lewat kenaikan insentif,” tuturnya.

Terlebih, tantangan lembaga pendidikan keagamaan saat ini semakin kompleks di tengah pergeseran kultur dan perubahan sikap mental yang dipicu keterbukaan informasi yang masif dan global di era digital. Perubahan ini mencakup modernisasi pola pikir yang menuntut sikap inovatif, pemanfaatan teknologi hingga daya kreativitas tinggi yang harus dimiliki setiap tenaga pendidik dalam upayanya menanamkan nilai-nilai adab, etika, dan akhlakul karimah.

“Sekali lagi, kami menyadari nilai bantuan atau insentif ini belum setara dengan jasa guru ngaji. Namun kami berharap peningkatan kesejahteraan ini akan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pendidikan keagamaan di Kabupaten Tegal,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal Muhammad Aqsho menyampaikan bahwa dana insentif tahun ini telah disalurkan ke masing-masing rekening penerima sejak bulan Agustus 2025 dan saat ini prosesnya telah selesai 100 persen.

Terakhir, ia menyampaikan bahwa penyaluran dana hibah pendidikan keagamaan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pendidikan Keagamaan serta Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.

“Proses pencairan ini dilakukan secara akuntabel yang dibuktikan dengan jadwal mengajar dan kehadiran sebagai syarat verifikasi,” pungkasnya. (Ag)

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers