![]() |
| Dok Humas Polres Balangan |
BALANGAN, Liputan12.com - Polres Balangan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penipuan berkedok perekrutan karyawan PT Jhonlin Baratama di Mapolres Balangan, Paringin, Rabu (16/10/2025).
Dalam kasus ini, Polres Balangan berhasil mengamankan dua orang tersangka yang menjanjikan 43 warga Kecamatan Halong bisa bekerja di perusahaan tambang tanpa melalui tes.
“Kita telah mengamankan dua orang tersangka berinisial MA alias Iluk dan DY alias Idi yang melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korban bisa langsung bekerja di PT Jhonlin Baratama tanpa tes. Total kerugian yang dialami 43 korban mencapai Rp86 juta,” ungkap Kapolres Balangan AKBP Dr. Yulianor Abdi.
Kasus ini menurut Kapolres, terungkap setelah Polsek Halong menerima laporan dari dua orang warga pada 21 September 2025 lalu.
“Kita menerima laporan dari Saudara Junaidi dan Kurniansyah bin Rahmadi (Alm) yang merasa menjadi korban penipuan. Dari laporan tersebut, kita kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan fakta bahwa korbannya tidak hanya mereka berdua, tetapi mencapai 43 orang,” jelasnya.
Menurut Kapolres, modus penipuan ini dilakukan secara terstruktur dengan dua tersangka yang memiliki peran berbeda.
“Tersangka pertama, MA alias Iluk berusia 42 tahun, beralamat di Desa Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, berperan sebagai dalang atau pemrakarsa ide penipuan ini,” ujarnya.
Sementara tersangka kedua, DY alias Idi warga Desa Bangkal Kecamatan Halong, bertugas merekrut korban dan mencatat nama-nama calon korban dalam sebuah buku.
Untuk kronologi penipuan yang terjadi sejak awal Agustus 2025, dimulai saat Jumat, 1 Agustus 2025, para korban mendapatkan informasi melalui aplikasi WhatsApp terkait adanya lowongan kerja di PT Jhonlin Baratama.
Mereka kemudian mengkonfirmasi kepada tersangka Idi yang membenarkan adanya lowongan tersebut.
“Lima hari kemudian, tepatnya pada Selasa, 5 Agustus 2025, para korban mendatangi rumah tersangka Idi di Desa Uren, Kecamatan Halong,” beber Kapolres.
Dalam pertemuan itu, tersangka Idi meminta uang sebesar Rp2 juta per orang dengan janji bahwa mereka bisa langsung masuk bekerja pada 5 September 2025 tanpa ada tes apapun. (EDO)

0 Komentar